Tercemar, Citarum Darurat Lingkungan BPK Ancam Laporkan Perusahaan
Karawang, Laras Post Online – Pencemaran Sungai Citarum akibat pembuangan limbah perusahaan industri di Karawang Jawa Barat, kian mengkhawatirkan bahkan telah masuk katagori darurat lingkungan. Ironisnya, penanganan pencemaran baru sebatas wacana dalam diskusi.
Salah seorang warga, Kp. Gorowong, Adiarsa, Karawang, Endang (55) menyebutkan, pencemaran Citarum sepintas dapat dilihat dari perubahan warna dan bau airnya. Air Sungai Citarum pernah tiba-tiba berubah warna menjadi kemerahan, kadang kecoklatan bahkan pernah menjadi hitam pekat.
“Selain mengalami perubahan warna, sesekali air Citarum menebarkan bau cukup menyengat, hingga ikan pun pada mati,” pria yang selama ini bertempat tinggal tak jauh dari Sungai Citarum.
Hal senada diungkapkan, aktivis lingkungan dari FORKADAS, Hendro Wibowo, secara ekosistem Citarum sudah jalur merah atau darurat lingkungan. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat bahwa Citarum termasuk dalam kategori darurat lingkungan.
Menurutnya, pencemaran Citarum sudah pada taraf darurat lingkungan sehingga membutuhkan perhatian dari semua pihak, pemerintah daerah hingga pusat, pengusaha industri maupun masyarakat umum.
“Tapi faktanya, semuanya tanpa mau peduli. Mestinya Kementerian LH turun tangan kalau merasa bertanggungjawab. Bukan malah membiarkan sehingga terkesan saling lempar tanggungjawab,” ujarnya pada Workshop Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang bekerjasama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BLH Karawang, Wawan Setiwan mengakui, di wilayah Karawang ada 10 perusahaan yang diduga kuat telah membuang limbahnya secara langsung ke aliran Sungai Citarum. Perusahaan tersebut terletak antara Bendungan Walahar, Kecamatan Klari hingga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
BPK Tangani 17 Perusahaan Pencemar Lingkungan
Sementara itu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa yang hadir dalam Workshop itu mengungkapkan, BPK telah menangani 17 perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan Sungai Citarum di daerah hulu sungai. BPK rencananya akan melakukan pemeriksaan di wilayah hilir sungai.
“Saya sudah memeriksa 17 perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Citarum dan akan melanjutkan ke wilayah hilir yang memang masuk daerah Kabupaten Karawang. Kalau memang terbukti saya akan langsung melaporkannya ke bareskrim,” katanya, di acara workshop pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dan Non B3, Selasa (25/2/2014) di Gedung Singaperbangsa lantai III.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta Bupati Karawang untuk konsen terhadap pengelolaan lingkungan hidup. “Tingkat polusi dan pencemaran di Karawang secara umum sudah sangat meningkat karena menurut data yang saya dapatkan banyak perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum di Karawang,” tegasnya.
Ia menyatakan, idealnya pemimpin harus bisa memiliki konsep pro terhadap pertumbuhan pembangunan industri dan pro terhadap lingkungan hidup, karena jika dibandingkan penerimaan pendapatan daerah itu tidak besar kalau daerah tersebut juga harus mengeluarkan pengelolaan lingkungan hidup yang telah rusak. “Jadi, percuma saja industri berkembang pesat, tetapi lingkungan hidup rusak,” ujarnya.
Ali Masykur menyebutkan, tak dapat dipungkiri kerusakan alam meningkat setiap tahun, sehingga anggaran penanggulangan bencana pun mengalami peningkatan pula. “Dulu BNPB dialokasikan anggaran Rp1,5 trilyun dan saat ini sudah lebih dari Rp 6,5 trilyun negara mengalokasikan dananya terhadap penanggulangan bencana,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, BPK sejak 25 Oktober 2013 dijadikan sebagai Lembaga Audit Lingkungan Dunia. “Kepercayaan tersebut, langsung dimanfaatkan untuk menyelamatkan lingkungan hidup (LH) di Indonesia,” ujarnya.
Staf Ahli Menteri LH Bidang Budaya dan Kesehatan Lingkungan, Inar Ichsana Ishak menyatakan, pembangunan berkelanjutan tidak lepas dari upaya pengelolaan maupun pelestarian lingkungan hidup. Sebab di dalamnya mencakup tiga tiang utama, yakni, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Ia menyebutkan, masalah yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah, bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa menghalangi pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, sampai bagaimana mencapai pertumbuhan ekonomi berkeadilan sosial mengingat daya dukung, daya tampung ekosistem, dan sumber daya alam terbatas.
“Pelaksanaannya memang mesti memenuhi fungsi sampai ke tujuan sebagaimana amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sini mesti dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga ke penegakan hukumnya,” tutur Inar.
Perusahaan yang terlibat pencemaran lingkungan mesti dimintai tanggung-jawaban secara hukum, bukan hanya sekedar berdiskusi. Sebab industrialisasi yang merambah Karawang telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat setempat. (agus/ram)




Post a Comment