Memberatkan, Pungutan OJK Kembali Menuai Kritik
![]() |
| Gedung Otoiritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta. |
Jakarta, Laras Post - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menuai kritik. Kritik kali ini datang dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang menilai pungutan OJK memberatkan profesi akuntan publik.
Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo, menyatakan, berlakunya pungutan OJK semakin memberatkan profesi akuntan publik yang profesinya selalu berkaitan dengan pelaku jasa keuangan sehingga menjadi tidak sesuai. “Tidak pas, profesi kami penunjang yang notabene diperlukan oleh pelaku jasa keuangan,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tarko mengungkapkan, jika dilihat dari PP Pungutan, setidaknya terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh akuntan publik. Pertama, pada saat akuntan publik ingin mendaftarkan diri ke OJK. Pada saat itu, akuntan publik wajib membayar biaya sebesar Rp5 juta kepada otoritas.
Pungutan berikutnya, terkait biaya tahunan untuk profesi penunjang pasar modal. Akuntan publik secara individu wajib membayar iuran ke OJK Rp5 juta tiap tahunnya. Pungutan ini wajib dibayarkan pada pertengahan bulan Juni di tiap tahun. Sedangkan pungutan tahunan yang lain terkait dengan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ia menyatakan, pungutan semakin tidak logis lantaran tiap KAP wajib menyetorkan sebesar 1,2 persen dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, pungutan ini semakin memberatkan akuntan public, terlebih pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan selalu terkait dengan sektor jasa keuangan.
Belum lagi, terkait kewajiban pajak penghasilan (PPh) atau pajak penjualan (PPn) yang harus dibayarkan oleh akuntan publik. Bahkan, akuntan publik juga memiliki iuran kepada asosiasi. Sejumlah biaya ini, belum termasuk dengan kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 30 Satuan Kredit PPL (SKP) serta pelatihan Standar Akuntansi Publik (SAP). “Melakukan pelatihan tiap tahun yang ongkosnya juga tidak kecil,” lanjut Tarko.
Ia menyatakan, beban pungutan yang begitu banyak akan membuat anak-anak muda enggan memilih profesi akuntan publik sebagai pekerjaan. “Jadi tidak menarik bagi anak-anak muda untuk jadi akuntan, padahal kebanyakan akuntan yang ada sudah usia lanjut, ini memberatkan,” ujarnya.
INI Ajukan Judicial Review
Kritikan terhadap pungutan OJK juga datang dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) bahkan lembaga ini berencana mengajukan judicial review atas PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, jika keberatan INI tidak mendapat respons memadai.
“INI tidak akan pernah tinggal diam terkait pelaksanaan apapun yang berkaitan dengan jabatan maupun eksistensi organisasi dan lembaga kenotariatan,” kata Ketua Umum INI, Adrian Djuaeni dalam acara rapat pleno INI, Senin (24/3/2014) di Jakarta.
Ia menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan OJK untuk menyampaikan keberatan kepada OJK terkait pungutan. “Kita hanya ingin menyampaikan keberatan teman-teman mengenai pungutan itu,” katanya.
Adrian menyatakan, jika keberatan yang diajukan INI tiak mendapat respons memadai dari OJK , maka ke depan bisa terjadi permohonan judicial review terhadap PP Pungutan OJK itu. INI selaku organisasi akan siap memfasilitasi anggotanya yang berkeinginan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). “Permohonan judicial review diajukan perseorangan, organisasi hanya akan memfasilitasi saja,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas yang diberikan INI kepada anggota yang akan mengajukan judicial review, bisa dalam bentuk pemberian bantuan hukum. “Saya tidak bisa membendung keinginan anggota untuk judicial review,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Retno Ici mengatakan, dari PP Pungutan OJK terdapat klausul mengenai biaya tahunan bagi kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum pasar modal, kantor notaris, kantor jasa penilai publik, perusahaan konsultan aktuaria, sepanjang kantor dimaksud memiliki izin, persetujuan, pengesahan atau pendaftaran dari OJK. Biaya tahunan tersebut sebesar 1,2 persen dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, dari klausul tersebut hanya kantor akuntan publik yang wajib membayar iuran sebesar 1,2 persen dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan kantor yang lain tidak kena pungutan. Hal itu dikarenakan, hanya kantor akuntan publik saja yang wajib memiliki izin, persetujuan, pengesahan atau pendaftaran dari OJK.
Terlebih lagi, lanjut Retno, terdapat regulasi di sektor jasa keuangan yang mengatur keberadaan KAP, yakni UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “Saat ini tidak ada regulasi di sektor jasa keuangan yang mengatur kantor konsultan hukum, kantor notaris atau kantor apraisal, kecuali KAP,” ungkapnya saat sosialisasi (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. (ram)




Post a Comment