Header Ads


Hadapi MEA Perlu Persiapan Khusus

Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Bidang
perbankan dan Finansial Kadin Indonesia, baru-baru ini. 
Jakarta, Laras Post Online  - Perlu ada kesia­pan sektor bisnis dalam negeri sebelum pemberlakuan Asean Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P Roeslani mengatakan, kesiapan yang diperlukan dalam menghadapi MEA, termasuk bagi sektor industri asuransi sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Rosan menjelaskan, kontribusi positif yang bisa dilakukan pemerintah dan regulator adalah membuat pengaturan mengenai persyaratan masuknya perusahaan asuransi asing. Persyaratan bukan bermaksud untuk melindungi perusahaan lokal, melainkan perusahaan asuransi asing atau tenaga kerja asing yang masuk harus benar-benar mampu mempercepat pengembangan industri asuransi di Indonesia. “Pasar bebas bukan berarti tanpa aturan, karenanya peran pemerintah sangat diperlukan untuk melakukan penataan dalam pengaturan industri asuransi,” tegas Rosan, Selasa (25/3/2014) di Jakarta.
Menurutnya, sejumlah persyaratan yang bisa dilakukan pemerintah, bisa dalam bentuk peringkat (rating), jumlah modal dan kompetensi tenaga kerja asing. Sedangkan dari sisi produk atau programnya, perusahaan asing tersebut harus memiliki produk asuransi mikro atau pun memiliki rasio pembukaan cabang di kota-kota besar di Indonesia.
Persiapan menjelang MEA ini penting dilakukan oleh pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Semua harus mempersiapkan diri dengan baik, persiapan ini penting dan mendesak bagi perusahaan asuransi nasional antara lain dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, modal, dan dukungan teknologi informasi.,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ekskutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya melihat selama ini, belum ada aturan khusus dari regulator untuk menghadapi MEA. 
Menurutnya, untuk menghadapi MEA diperlukan kesiapan pasar dan industri dalam negeri agar da­pat bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing, yaitu dengan ca­ra meningkatkan kapasitas mau­pun memperkuat good corporate governance.
Ia menyebutkan, aturan khusus dalam menghadapi MEA bisa lahir apabila hasil pertemuan dengan regulator se-Asean sudah bersepakat. Terkait dengan keinginan perusahaan asing untuk buka cabang di dalam negeri, perlu dibuat kesepakatan bersama dulu dengan regulator Asean lainnya. “Jadi kira-kira ukurannya kayak apa sih perusahaan asuransi yang boleh buka cabang di tiap negara,” jelasnya.
Terkait perusahaan asuransi asing, staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata menyatakan, perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi asing jika ingin masuk ke Indonesia. 
Persyaratan ini bisa dalam bentuk legitimasi keberadaan asing di dalam negeri, agar melakukan bisnis di Indonesia tidak terlalu mudah. “Jangan sampai tidak punya itu, saat orang masuk mereka mengatakan anda tidak punya aturan atau kriteria yang jelas melarang kami berusaha disini. Itu yang saya lihat banyak orang asing bekerja mudah di Indonesia, karena tidak ada aturan secara legitimate masuknya mereka ke Indonesia,” tegasnya. (dris)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.