Mahasiswa Pertanyakan Keberadaan Toko Modern
![]() |
| Ilustrasi |
Terpicu oleh kekhawatir itu, Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang (IKMAS), belum lama ini, menggeruduk kantor Perijinan Pelayanan dan Penanaman Modal (KP3M), guna meminta agar dilakukan penertiban dan pembatasan terhadap toko modern.
Seketaris IKMAS Rijal, menuding pihak KP3M mempermudah perijinan toko modern sehingga membunuh perekonomian masyarakat.”Kalau memang ada rekom dari warga sekitar yang mempunyai toko kecil berupa tanda tangan, kami minta buktinya,” tegas Rijal, Senin (7/4/2014) di kantor KP3M.
Sementara Kepala KP3M, Abdul Sakur menyatakan, pihaknya telah berpatokan dengan Perda nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern dan toko modern yang salah satunya berisi jarak toko modern ke toko modern lainnya harus dalam radius 1 Km dan 500 M jarak antara toko mini market ke mini market lainnya yang dikelola atas nama pribadi, kalau seperti toko modern atau waralaba itu milik jaringan atau perusahaan. “Kita sudah mengacu kepada Perda kalau memang masih ditemukan bentuk yang melanggar Perda kami akan kroscek ke bawah,” janjinya.
Sakur juga berharap kepada IKMAS untuk memberikan masukan kepada KP3M, sehingga usulan tersebut nantinya bisa di tambahkan dalam Perda. “KP3M akan terus menerima kritikan dan saran dari manapun, sedangkan untuk bukti rekom tanda tangan tentang toko-toko kecil yang menyetujui ada pembangunan toko modern akan kami kirimkan melalui surat nantinya,” imbuhnya. (lp)




Post a Comment