Mabes Polri Pantau Penyidikan Perusahaan MLM
![]() |
| Brigjen Pol Boy Rafli Amar |
Jakarta, Laras Post Online - Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang melibatkan pihak perusahaan Jeunesse Global, Mabes Polri akan terus melakukan pemantauan. Penyidikan atas perkara yang dilaporkan oleh Asosiasi Perdagangan Langsung Indonesia (APLI) itu, dilakukan Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, kasus pemalsuan SIUPL Jeunesse Global yang sedang ditangani Polda Metro Jaya saat ini terus dimonitor.
Ia menyebutkan, secara umum, kasus Multi Level Marketing (MLM) Ilegal ini hukum publik yang berlaku. “Sejauh ini masih dipantau perkembangan penyidikannya,” kata Boy, Jumat (28/3/2014) di Jakarta.
Boy Rafli menyebutkan, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, atas izin dan ketentuan syarat, maka sebenarnya tidak ada public awareness di dalamnya. Dia pun mengingatkan masyarakat agar tetap mewaspadai segala bentuk penipuan berkedok MLM. “Jangan sampai masyarakat bekerjasama dengan MLM yang aspek legalnya tidak terpenuhi. Jangan sampai jadi korban penipuan,” imbuhnya.
Menurutnya, jika ditinjau dari masalah SIUPL yang tidak dipenuhi oleh Jeunesse Global, maka hal itu, bisa saja merembet ke masalah lain. “Selain ada penipuannya, produknya pun bisa jadi pemalsuan. Perusahaan tersebut bisa dijerat Pasal 263 KUHP. Ini butuh kesadaran masyarakat untuk mencegah ataupun melaporkannya,”ujarnya.
Jeunesse Global merupakan perusahaan yang bergerak di bidang MLM diduga menggunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dimiliki oleh perusahaan asal Florida, Amerika Serikat tersebut palsu.
Asosiasi Perdagangan Langsung Indonesia (APLI) sebelumnya telah menyurati BKPM maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar memberi penjelasan terkait status Jeunesse Global.
Mabes Polri Kerjasama Dengan APLI
Sebelumnya, Boy Rafli menyatakan, Mabes Polri berencana melakukan kerja sama dengan APLI untuk melakukan pencegahan terkait praktik perusahaan MLM ilegal. “Kerja sama dengan APLI nanti diharapkan bisa menghasilkan public awarness. Jangan sampai ada korban penipuan terkait hadirnya perusahaan MLM yang tak memiliki SIUPL,” ujarnya.
Ia menyatakan, kepolisian bekerja sesuai UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Secara umum, kepolisian siap memantau aktivitas MLM, sesuai aturan hukum yang berlaku baik di BKPM, Kemendag, OJK dan sebagainya. “Terpenting sekarang bagaimana melakukan pencegahan. APLI juga harus berperan dan kerja sama dengan pihak kepolisian. Jika ada MLM yang dicurigai bermasalah, maka bisa dikomunikasikan langsung kepada kepolisian,” tegas dia.
Boy menjelaskan dalam penegakan hukum di bidang ekonomi tidak saja masuk dalam unsur ke ranah pidana, jika tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) maka bisa masuk ke ranah administrasi. “Namun bisa naik ke tingkat pidana ketika terjadi penipuan, pemalsuan merek dan sebagainya. Dapat dijerat pasal 263 KUHP. Jadi kepolisian juga membutuhkan peran serta kesadaran masyarakat,” tegas dia.
Ketua Umum APLI, Joko Komara mengungkapkan, sejumlah badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi secara ilegal di Indonesia. “Padahal, MLM sendiri bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurutnya, perlu adanya penegakan kode etik untuk memastikan MLM murni atau MLM money game. Bila MLM sistem money game lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan, sehingga perlindungan masyarakat terkait bisnis ini terancam. (sar)




Post a Comment