Kantor Imigrasi Bogor Adakan Rapat Evaluasi Keberadaan Imigran
![]() |
| Jajaran Satgas penanggulangan Imigrap gelap. |
Bogor, Laras Post Online - Kepala Kantor Imigrasi Bogor Didik Heru mengatakan, akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan imigran, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bogor, yang menolak keberadaan para imigran.
“Setelah diterbitkannya surat keputusan Bupati Bogor. Kantor Imigrasi telah mengambil langkah-langkah dalam menangani persoalan imigran di wilayah Bogor, salah satunya dibentuknya Satgas Pendataan dan Penertiban Imigran,” ujar Didik di Bogor, Kamis (3/4/2014) di Bogor.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, dari hasil pelaksanaan selama satu bulan, Satgas Pendataan dan Penertiban Imigran telah mendata warna negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari data tersebut diperoleh angka sebanyak 738 imigran dengan status resmi memiliki dokumen sebagai pencari suaka maupun pengungsi dari UNHCR terdapat di wilayah Kabupaten Bogor yang tersebar di sejumlah daerah yakni Cisarua,Ciawi,megamendung, Sukaraja dan Cibinong.
“Dari jumlah tersebut, titik yang paling banyak keberadaan imigran pencari suaka maupun pengungsi terdapat di Cisarua,” ujar Didik.
Didik mengatakan, dari 738 total jumlah imigran yang telah didata, sebanyak 257 orang telah dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Bogor. Sisanya sebanyak 481 imigran masih berada di wilayah tersebut.
Ke 257 imigran tersebut telah dikeluarkan dari Kabupaten Bogor oleh pihak Imigrasi dengan mengirimkannya ke sejumlah rumah detensi di beberapa wilayah seperti Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Semarang, Denpasar, Manado dan Surabaya. “Mereka kita kirim ke wilayah kerja Imigrasi yang ada di Indonesia,” ujar Didik.
Sementara itu, untuk 481 imigran yang masih ada di Kabupaten Bogor, dalam waktu cepat akan segera dikeluarkan, hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Bogor yang menolak keberadaan imigran baik pencari suaka maupun pengungsi berada di wilayahnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor, M Rizal Hidayat menyebutkan, Surat Keputusan Bupati Bogor dengan Nomor 472/451-Kesbangpol, tentang penempatan imigran telah dikeluarkan pada 24 September 2012 lalu.
Menurutnya, surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Bogor karena merespon keluhan dari masyarakat khususnya warga Cisarua terkait keberadaan imigran yang kerap membuat keributan serta menganggu stabilitas keamanan warga.
“Kita selalu mendengar keresahan warga atas keberadaan imigran di wilayah Bogor ini. Untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat Bupati merepon keluhan tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan langsung kepada Direktorat Jenderal Imgrasi untuk menolak penempatan imigran di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Rizal.
Sementara itu, Asisten Deputi V Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen Polhukam), Chairul Anwar, menambahkan, bahwa Surat Keputusan Bupati Bogor menegaskan tidak ada lagi penerimaan imigran baik dari lembaga-lembaga yang menangani imigran maupun UNHCR tidak diperbolehkan masuk ke Bogor.
“Kami menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bogor yang menyatakan Bogor ditutup dari imigran, oleh karena itu kita membentuk Satgas pendataan dan penertiban imigran ini. Untuk selanjutnya akan kita keluarkan dari wilayah Bogor,” ujarnya.
Kasubdit Tensipor, Direktorat Jenderal Imigrasi, Entus Mufahir, menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pendataan terhadap imigran yang ada di Indonesia dengan total jumlah sebanyak 3.699 orang dengan status baik pencari suaka maupun pengungsi.
“Dari 3.699 orang tersebut, sebanyak 738 orang berada di Bogor. Dengan terbentuknya Satgas ini sudah 257 orang imigran yang kita keluarkan atau kita relokasi dari wilayah Bogor. Sisa masih menunggu keputusan dari Direktorat Imigrasi,” ujarnya.(david)




Post a Comment