Header Ads


Hasil Retribusi Pasar Menguap

Mojokerto, Laras Post Online  – Retribusi pasar Pon Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, sejak 2009 hingga kini tak jelas rimbanya. Padahal para pedagang mengaku selama ini mereka membayar retribusi.
Diperkirakan jumlah setoran retribusi sejak 2009 hingga kini mencapai Rp5 miliar, namun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, diduga menguap karena pengelolaannya tidak jelas.
Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa mengatakan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mojokerto mengakui jika PAD dari sektor retribusi pasar Pon tidak terserap sejak 2009. “Terus uangnya masuk kemana, tidak ada laporan ke saya tentang masalah ini. Bila dihitung total mulai 2009, setidaknya Kabupaten Mojokerto harus mendapatkan pemasukan senilai Rp5 Miliar,” ungkapnya, Senin (07/04/2014) di Pemkab Mojokerto.
Bupati menyebutkan, jumlah tersebut, diasumsikan jika lapak pedagang berjumlah sekitar 1.000, membayar retribusi senilai Rp4 ribu, maka dalam sehari ada pemasukan Rp 4 juta. Sehingga bila dihitung total selama 48 bulan atau empat tahun sejak retribusi itu tidak masuk ke Dispenda, harusnya Pemkab menerima pemasukan senilai Rp5,7 miliar.
Ia menegaskan, perlu segera dilakukan pemeriksaan keuangan, termasuk hasil retribusi yang didapat dari sektor parkir kendaraan. “Perlu diusut juga, retribusi parkir masuk ke Dinas Perhubungan atau tidak. Sebab bila melihat data yang dijelaskan pedagang, ada dua item retribusi dari sektor parkir kendaraan,” jelasnya. (lp)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.