Header Ads


E-KTP Jadi Syarat Mendapat Pelayanan BPN

Surabaya, Laras Post Online- Bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), nampaknya harus menunda rencana membuat sertifikat tanah. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberlakukan e-KTP sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah. 
Ketentuan ini, sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/2541/dukcapil yang merujuk pada Surat BPN Nomor 409/7.1-100/II/2014, tentang e-KTP berlaku secara efektif di seluruh kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan. 
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo mengaku, pihaknya mendapat surat dari Kemendagri terkait dengan penggunaan e-KTP di seluruh BPN. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa KTP nonelektronik tidak diperkenankan sebagai persyaratan.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah pelayanan yang tidak bisa dilayani bila pemohon memakai KTP nonelektronik, diantaranya, sertifikat baru, Surat Hak Milik (SHM), dan Hak Guna Bangunan (HGB). “Aturan menggunakan e-KTP untuk layanan pertanahan itu dimulai sejak Februari lalu. ‘Ini kebijakan yang bagus,’’ ujar Suharto.
Menurutnya, kebijakan BPN tersebut merupakan hal yang tepat. Kebijakan itu akan  mendorong masyarakat untuk menggunakan e-KTP. Masyarakat yang tidak memiliki e-KTP harus segera mengurusnya, sekalipun KTP nonelektronik masih berlaku hingga 31 Desember mendatang.
Suharto menyatakan, kebijakan BPN itu akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan e-KTP.  ‘’Ini bisa membantu dispendukcapil agar menambah jumlah warga yang merekam e-KTP,’’ terangnya.
Untuk mengantisipasi meningkatnya warga yang mengurus e-KTP, Dispendukcapil membuka pelayanan di kantor Dispendukcapil sekalipun pada hari libur. Yaitu, Sabtu dan Minggu. “Untuk hari libur, pelayanan bisa dilaksanakan di KTP Smart Office Royal Plaza, ITC, dan PTC. ‘Perekaman e-KTP bisa dilakukan di sana,’’ tuturnya.
Ia mengungkapkan, jika ada warga yang mengurus layanan pertanahan telah merekam e-KTP tetapi belum memperoleh kartunya, Suharto meminta BPN mengecek KTP tersebut ke Dispendukcapil. ‘’Kami akan pastikan lebih dulu, sudah merekam atau belum,’’ terangnya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyatakan, selama ini banyak warga yang belum mengurus e-KTP karena merasa KTP lama masih bisa digunakan. Kebijakan itu seharusnya bisa segera diikuti instansi pemerintahan yang lain. Misalnya, kecamatan, kelurahan, dan pemkot. (lp)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.