31 Maret Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
![]() | ||
| Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, | Kismantoro Petrus |
Jakarta, Laras Post Online – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 paling lambat pada 31 Maret 2014. Demikian keterangan pers yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
“Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,” katanya kepada pers, Senin (24/3/2014) di Jakarta.
Kismantoro menyebutkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada akhir pekan dan hari libur Nyepi tetap buka, hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak agar penyampaian SPT berjalan lancar.
Kantor pajak di seluruh Indonesia tetap buka pada Sabtu, 29 Maret 2014 mulai pukul 10.00 hingga 15.00 waktu setempat dan Senin, 31 Maret 2014 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, kecuali di Pulau Bali.
Kismantoro menambahkan, selain penyampaian secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui Drop Box, para Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pos dengan penyertaan bukti pengiriman surat.
Selain itu para Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak. (sg)




Post a Comment