Header Ads


JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi A Mallarangeng

andi mallarangeng
Jakarta, Laras Post Online – Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa, Andi A Mallarangeng dan tim pengacaranya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, eksepsi pribadi Andi, tidak lebih dari uraian kalimat yang bersifat bantahan, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
JPU KPK, Irene Putrie menyatakan, eksepsi Andi sudah memasuki pokok perkara. Berbagai hal menyangkut kebenaran fakta dalam surat dakwaan akan terjawab setelah dilakukan pembuktian perkara. “Oleh karenanya, eksepsi terdakwa harus dinyatakan ditolak,” katanya, Senin (24/3/2014) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Demikian juga terhadap eksepsi pengacara Andi, JPU meminta majelis hakim untuk menolak. “Penuntut umum telah menguraikan peran Terdakwa secara lengkap, jelas, dan cermat sebagai pihak yang mempengaruhi proses pelaksanaan lelang proyek Hambalang, sehingga mengarahkan perusahaan-perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang,” tegas Irene.
 Menurutnya, pengacara keliru jika berpikiran perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara korupsi proyek Hambalang seolah-olah dilakukan Terdakwa seorang diri. Uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan sudah menyebut secara jelas menyebut adanya kerja sama antar Terdakwa dan beberapa pihak.
 “Sesuai surat dakwaan yang kami susun, terciptanya fakta-fakta yang bermuara pada kemenangan PT Yodya Karya, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, dan KSO Adhi-Wika dalam lelang proyek P3SON Hambalang diawali dari pertemuan terdakwa dengan pihak PT Adhi Karya sebelum dilantik menjadi Menpora,” ujarnya.
 Ia menguraikan, fakta tersebut diikuti pula dengan fakta-fakta lain. Mulai dari Terdakwa me­merintahkan Sesmenpora Wafid Muharam segera menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah Hambalang, mempersiapkan pe­maparan design masterplan, memperkenalkan adiknya, Choel Mallarangeng kepada Wafid, hingga menolak tanda tangan penentapan lelang.
Irene menyatakan, Terdakwa menolak menandatangani su­­­rat penetapan pemenang le­lang karena Terdakwa meng­anggap penandatanganan itu termasuk persoalan teknis. Terdakwa mempersilakan Wafid menandatangani surat penetapan pemenang lelang, meski mengetahui nilai proyek Hambalang di atas Rp50 miliar.
 Fakta itu, lanjut Irene, dipadukan lagi dengan fakta yang dilakukan kawan peserta, seperti Wafid, Deddy Kusdinar, Choel, Mahfud Suroso, Teuku Bagus Mokhammad Noor, dan Lisa Lukitawati Isa. “Perpaduan fakta itu melahirkan satu kesatuan yang termasuk sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor,” tuturnya.
 Terkait keberatan mengenai ketidak-cermatan penuntut umum dalam menguraikan unsur kerugian Negara. Irene menyatakan, sudah sepatutnya ditolak, karena kesalahan ketik pada penulisan jumlah kerugian negara tidak mengakibatkan kesulitan atau menghalangi Terdakwa dalam mengajukan pembelaan.
 JPU menjelaskan, dalam uraian surat dakwaan kesatu, penuntut umum telah menyebut kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Andi sebesar Rp464,391 miliar. Sementara, penyebutan kerugian negara di awal dakwaan kedua tertulis sebesar Rp463,668 miliar. Namun, di akhir uraian dakwaan kedua tertulis Rp464,391 miliar.
 Merujuk pada penyebutan jumlah kerugian negara di awal uraian dakwaan kedua, dapat dengan mudah disimpulkan sebagai kesalahan ketik semata. Meski ada satu kali kekeliruan penulisan, Irene menegaskan, jumlah kerugian negara dalam dakwaan kesatu dan kedua sebenarnya hanya satu, yaitu Rp464,391 miliar.
 Irene berpandangan kesalahan pengetikan tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. Irene menyebutkan dua yurisprudensi sebagai dalil. Seperti, putusan HR 7 April 1919 dan 1928. Kedua putusan itu, pada intinya menyatakan kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan tidak menjadi halangan untuk menghukum.
Atas dalil-dalil yang dike­mukakan penuntut umum, Irene meminta majelis menolak seluruh keberatan Andi dan pengacaranya. Ia juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materil. “Penuntut umum memohon kepada majelis menyatakan sidang pemeriksaan perkara Andi dilanjutkan,” tuturnya. (Tuti)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.