Penyusunan RUU Pertanahan Untuk Memperkuat UUPA
![]() |
| Ilustrasi |
Menurut Rahardi, RUU Pertanahan juga akan mengatur mengenai kepemilikan individu dan perusahaan, sehingga diharapkan konflik-konflik agraria mengenai kepemilikan tanah tidak akan terjadi lagi. “Paling tidak semangat UU ini tidak ada yang mengarah kecenderungan monopolitik perusahaan-perusahaan besar,” katanya.
Ia mengatakan RUU Pertanahan dipastikan akan mengakomodasi masalah kepemilikan tanah yang selama ini dirasa kurang maju dalam UUPA. “Di RUU ini semangatnya menyangkut kepemilikan petani, dan sebagainya. Karena kalau bicara kepemilikan jika tidak ada keadilan jadi masalah. Jadi harus diatur, karena sumber ketimpangan jadi sumber kemiskinan,” katanya.
Menurut dia, bila disahkan nanti, RUU Pertanahan akan membawa konsekuensi bagi pemerintah untuk menertibkan kepemilikan tanah sesuai dengan UU.
Rahardi juga menyoroti mengenai kepemilikan tanah oleh perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI). Negara hanya menguasai, tapi BUMN itu memiliki.
“Itu menjadi persoalan ketika perusahaan negara itu menjadi PT maka akan bersifat private oriented, apakah badan-badan tersebut masih bisa memiliki?” ujarnya. (Her)




Post a Comment