Benahi TKD Melalui Sertifikasi
![]() |
| Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan Dahri |
Bekasi, Laras Post Online – Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun lalu melakukan pembenahan Tanah Kas Desa (TKD) salah satunya melalui pembuatan sertifikat. Hingga saat ini sertifikasi TKD telah mencapai 25 persen.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Dahri mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan sertifikasi TKD Pemerintah Kabupaten Bekasi, sampai dengan saat ini, proses sertifikasi TKD mencapai 25 persen.
Dirwan mengatakan, pihaknya sedang melakukan sertifikasi di beberapa tempat. Namun BPN belum memiliki target kapan sertifikasi TKD dapat diselesaikan secara menyeluruh. “Yang jelas lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, selama proses pembuatan sertifikat TKD, BPN selalu berkoordinasi dengan BPMPD Kabupaten Bekasi. Tujuan sertifikasi ini untuk mengamankan aset pemerintah.
Sebelumnya, BPMPD Kabupaten Bekasi melakukan inventarisir aset pemerintah desa berupa TKD. Disinyalir sejumlah TKD keberadaannya tidak diketahui karena statusnya tidak jelas. BPMPD Kabupaten Bekasi sendiri saat ini baru menginventarisir aset yang ada di 4 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim mengungkapkan, pihaknya terus membenahi keberadaan TKD yang selama ini masih kisruh. Salah satunya dengan kembali melakukan pembuatan sertifikat.
Menurutnya, untuk biaya sertifikasi TKD, Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun ini menganggarkan sekitar Rp 900 juta. Jumlah sebesar itu mengalami kenaikan jika dibanding tahun lalu yang hanya Rp.750 juts.
Ia mengungkapkan, karena belum dilakukan sertifikasi, selama ini TKD banyak yang bermasalah. TKD bermasalah kebanyakan berada di wilayah Utara Kabupaten Bekasi. Dirharapkan dengan telah disertifikatkan, TKD akan menjadi lebih mudah diawasi. “Nanti jika ada, Kepala desa yang menjual atau memindahtangankan TKD secara tidak resmi dan tidak sah, siap-siap saja berhadapan dengan pengadilan,” tegas Karim. (ram)




Post a Comment