BK DPRD Jateng Akui Sulit Hukum Legislator Bolos Sidang
Semarang, Laras Post Online - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah mengaku sulit memberikan sanksi tegas terhadap para legislator yang jarang mengikuti rapat paripurna.
“Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap legislator yang sering membolos rapat paripurna karena regulasinya lemah,” kata Wakil Ketua BK DPRD Jateng Wahyudin Noor Ali di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, BK baru bisa menjatuhkan sanksi kepada legislator yang enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna. “Tidak hadir rapat paripurna enam kali berturut-turut itu dibuktikan dengan daftar presensi,” ujarnya tanpa merinci bentuk sanksi yang dimaksud itu.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, longgarnya tata tertib rapat paripurna itu mengesankan rapat tersebut seperti bukan kewajiban bagi legislator. “Kondisi tersebut mencerminkan banyak legislator yang tidak konsisten terhadap amanah rakyat dan tingkat kehadiran rapat paripurna menjadi salah satu indikator kemalasan legislator, terutama soal keaktifan kinerjanya,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta mengevaluasi sebelum memilih pada pelaksanaan Pemilu nanti dan diharapkan tidak memilih lagi legislator yang malas.
Sebelumnya, pada rapat paripurna yang digelar Senin (10/2) hanya dihadiri 54 orang dari 97 legislator.
paripurna yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu juga diundur hingga pukul 11.00 WIB karena menunggu kedatangan anggota dewan sampai memenuhi kuorum.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah Hadi Indrawan mengaku prihatin karena pendapatan seorang anggota DPRD Jateng tergolong besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan dan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa pendapatan anggota dewan sangat besar,” ujarnya.
Selain gaji, katanya, ada sepuluh tunjangan, seperti uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan dewan. “Ironis karena gaji dan tunjangan dewan sangat besar tapi malas menghadiri sidang paripurna,” kata Hadi. (M Imron)

.jpg)


Post a Comment