Bareskrim Polri Akan Periksa Saudara Gubernur Gorontalo
![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, Laras Post Online - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap kuasa Direktur PT Karisma Indo Jaya Sejahtera bernama Junangsih pekan depan, Selasa (18/2/2014).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pembangunan berupa pagar keliling, penimbunan jalan akses, dan jaringan air bersih tahun anggaran 2011 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Gorontalo Utara.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Junangsih, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara. Keduanya masih memiliki hubungan saudara dengan Gubernur Gorontalo saat ini Rusli Habibie.
Kasus korupsi yang terjadi saat Gubernur Gorontalo saat ini masih menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara ini, masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama orang nomor satu di Provinsi Gorontalo.
Dikatakan Yudhiawan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Semuanya akan tergantung hasil pemeriksaan tersangka pekan depan. "Nanti kita lihat setelah pemeriksaan tersangka," katanya.
Penahanan terhadap tersangka pun masih belum dilakukan kepolisian dengan alasan masih harus menunggu pemeriksaan saksi dan hasil penghitungan kerugian negara.
"Kita masih harus menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pun melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Gorontalo Utara. Pembangunan berupa pagar keliling, penimbunan jalan akses, dan jaringan air bersih tahun anggaran 2011.
Tersangka Junangsih merupakan kuasa Direktur PT Karisma Indo Jaya Sejahtera Sejahtera yang bertanggungjawab memenuhi kontrak senilai Rp 4.414.404.000. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini diduga sebesar Rp 896.447.808.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seperti yang sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2011. (BS)




Post a Comment