Header Ads


2020, Ekspor Mineral Ditaksir Tumbuh Double Digit

Jakarta, Laras Post Online - Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri agar ada nilai tambah sebelum melakukan ekspor terhitung 12 Januari 2014.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, dengan penerapan UU Minerba ini memang konteksnya akan ke neraca perdagangan yang berpotensi menurun. "Konteksnya ke neraca, kita sudah menghitung, akan ada dampak penurunan ekspor mineral," ucap Bayu di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2). 
Walaupun akan menurun, namun pada 2015 dirinya menyakini ekspor mineral Tanah Air akan kembali seperti tahun 2013 bahkan akan meningkatkan menjadi double digit. "Tapi kalau kita menggunakan scheme ini nantinya pada 2015, ekspor mineral kita sudah akan kembali sama dengan 2013, bahkan di tahun 2020 ekspor mineral kita nilainya akan double dibandingkan dengan 2013 naik 2 kali lipat," tegas Bayu.
Bayu menambahkan, sedangkan kalau diteruskan tanpa penerapan UU Minerba, pertumbuhan ekspor mineral mungkin hanya terbatas. "Jadi yang ingin saya tekankan pada 2015 nilai ekspornyya akan sama seperti 2013, tahun ini akan lebih kecil. Tahun 2020 akan sudah double by value, tapi tidak by volume karena volumenya akan lebih sedikit. Kalau kita tidak ikuti UU tahun 2020 tidak akan bisa mencapai sebesar itu," pungkasnya. (Ferry)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.