DPRD Gresik Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda
Gresik, Laraspost -DPRD Kabupaten Gresik secara aklamasi menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Gresik, Kamis (7/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Syahrul Munir menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap regulasi prioritas daerah tahun 2026.
Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda membacakan empat ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang akan ditetapkan menjadi perda.
Empat ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Ranperda tentang Bangunan Gedung, serta Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Khoirul Huda menjelaskan, Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah melakukan rapat penyelarasan terhadap ranperda hasil fasilitasi guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah terpenuhi, maka empat ranperda tersebut secara substansi maupun prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun peraturan pelaksana agar dapat diterapkan secara optimal.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa empat perda yang telah disahkan tersebut bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Gresik ke depan.
“ Empat perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah komitmen arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik hari ini hingga masa depan,” kata Yani. (ADV/Ahmad Mubin)




Post a Comment