DPRD Gresik Gelar Jumpa Pers dengan Awak Media Penetapan Propemperda 2026
Gresik, Laraspostonline - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar agenda Jumpa Pers pada Kamis (26/2/ 2026), dimana pertemuan yang berlangsung di ruang media center ini bertujuan memberikan transparansi penuh kepada publik terkait arah kebijakan hukum daerah sepanjang tahun berjalan.
Yakni Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok.
Dalam keterangannya, pimpinan DPRD Gresik menegaskan bahwa perubahan Propemperda 2026 merupakan langkah adaptif untuk merespons dinamika regulasi di tingkat pusat. Langkah ini diambil agar produk hukum daerah tetap relevan dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja maupun peraturan menteri terbaru.
"Daerah tetap relevan dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja maupun peraturan menteri terbaru," ujarnya.
Sementara poin-poin strategis yang menjadi sorotan dalam perubahan ini meliputi, adaptasi dengan dinamika daerah, melalui penyesuaian skala prioritas Raperda yang dianggap mendesak bagi kepentingan masyarakat dan iklim investasi di Gresik.
Kemudian efisiensi anggaran legislasi, yangmana memastikan proses pembentukan Perda berjalan efektif secara biaya dengan hanya memprioritaskan draf yang memiliki urgensi tinggi (skala prioritas).
Dan terakhir adalah target capaian kinerja, dimana Dewan menargetkan ketuk palu tepat waktu agar regulasi tersebut bisa segera diimplementasikan oleh eksekutif, imbuhnya.
Terkait hasil fasilitasi Gubernur sebagai bentuk harmonisasi hukum yang akuntabel sebagai wujud adanya proses harmonisasi hukum yang ketat. Fasilitasi ini penting untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda Kab. Gresik telah memenuhi standar teknis yuridis dan tidak melampaui kewenangan daerah.
Adapun para legislatif anggota DPRD Kabupaten Gresik yang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi Lutfi Dawam SH ,Wakil DPRD Fraksi Gerindra, H. Ahmad Nurhamim, S.Pi., M.Si. fraksi Golkar dan Fetty Anggraenidini S.H., M.H. fraksi PDI.
Lutfi Dawam sendiri memastikan bahwa setiap masukan dan koreksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diakomodasi.
" Ini adalah bentuk sinergi agar Perda yang lahir nantinya benar-benar berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan yang paling penting: Berpihak pada rakyat kecil," tegasnya.
Selain aspek administratif, jumpa pers ini juga menekankan pentingnya Partisipasi Publik. DPRD menjanjikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui uji publik sebelum Raperda disahkan menjadi Perda definitif. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya regulasi yang justru membebani masyarakat di kemudian hari (ADV/Ahmad Mubin)




Post a Comment