Terkait Kasus Korupsi PUPR, KPK Tahan Dua Anggota DPRD OKU
Jakarta, Laraspost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (20/11/2025). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang; dan pihak swasta Mendra SB.
Malam ini, penyidikan melakukan upaya paksa penahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.
Asep menjelaskan, penahanan terhadap mereka merupakan pengembangan perkara sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Waktu itu, saat tangkap tangan, ada beberapa pihak yang saat itu kita amankan. Karena kurangnya kecukupan alat bukti, sehingga dikembalikan,” jelasnya.
Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti tambahan sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sebelum penahanan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka baru kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (20/11/2025). “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan atas nama PWT selaku Wakil Ketua DPRD OKU, RBV selaku anggota DPRD OKU, AMT alias AN, serta MSB selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap empat tersangka dilakukan di Polda Sumsel.
Enam Tersangka Telah Ditahan Sebelumnya
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025. Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M.
Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. Pada 28 Oktober 2025, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPRD Parwanto, Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. (Erikson)





Post a Comment