Header Ads


Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Agar Menindak ASN yang Melanggar Peraturan Pemerintah

Bogor, Laraspost - Di era reformasi banyak terjadi oknum pegawai negeri sipil (PNS)  yang melakukan pelanggaran dan membangkang terhadap aturan disiplin pegawai negeri. Khususnya  peraturan berkenaan dengan moralitas yang dulu diatur dengan PP 10/83 yang kini disempurnakan dengan PP 94 thn 2021 tentang disiplin pns terbaru.

‎Seperti belum lama terjadi, seorang Kepsek SDN di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap bahwa Sang Kepsek bermain "api" dengan Ny M, juga menjabat Kepsek di wilayah yang sama.

‎Ibu M, yang ditemui berkaitan hal tersebut membenarkan, hanya kini tidak lagi bersama. "Saya menghadap ke Dinas dan mengakui saya salah. Sudah dibuat BAP, tapi saya tidak diberi salinannya," tandasnya ketika ditemui media ini. Senin, (11/5/2026).

‎Sementara NK, sang Kepsek, tidak berhasil ditemui, sampai berita ini diturunkan. Juga pihak dinas akan dimntai keterangan terkait kasus tersebut. (Djoko)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.