Sekel bersama Unsur Tiga Pilar Dampingi eksekusi sertifikat Lim cengbih RT 01/04 jatiwarna,Berjalan Aman
![]() |
| Proses Eksekusi sertifikat Lim cengbih RT 01/04 jatiwarna,Berjalan Aman |
KOTA BEKASI LARAS POST ( PN )Kota Bekasi didampingi unsur Tiga Pilar melaksanakan ekseksui lahan Tanah Seluas 320 M sertifikat milik Lim cengbih RT 01/04 jatiwarna, Kecamatan Pondok melati kota Bekasi. Kamis (24/4/25)
Dalam Eksekusi Tanah tersebut yang pernah terjual sebelumya kepada Bule dan dijual kepada Suryadi atas dasar, girik/ akte hibah dan STPBB. dan putusan pengadilan dimenangkan oleh Suryadi.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin oleh Bambang riswanto, SH (Juru sita didampingi ,Radius Hadiwijaya, SH Ryan seftriadi,SH, Dedy Kurniadi,SH Unsur Polisi Militer (PM ) 2 Orang. Pengacara Pemohon, Suryadi,
Dalam ekseskusi terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga pasukan keamanan yang dipimpin langsung oleh Bambang riswanto, SH sekaligus membacakan perintah Sita Ekseskusi berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan PN Kota Bekasi Nomor,1/ Pdt Eks G/ 2025/PN Bks.Jo Nomor 70/Pdt.G/ 2023/ PN Bks.Jo. No.: 651/PDT/2023/PT BDG.Jo.No.3398K/ Pdt/2024
kemudian dilanjutkan oleh jurusita Pengadilan Negri Kota Bekasi untuk melakukan penyitaan sita eksekusi terhadap putusan nomor tersebut
Proses sita eksekusi dihadiri kepala sekertaris Kelurahan Jatiwarna ,E,Kustara kasitartibum, Sigit bersama Unsur Bimaspol, dan juga dihadiri langsung pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Pelaksanaan sita eksekusi berlancar aman dan lancar (Egi).





Post a Comment