Header Ads


Sekel bersama Unsur Tiga Pilar Dampingi eksekusi sertifikat Lim cengbih RT 01/04 jatiwarna,Berjalan Aman


Proses Eksekusi sertifikat Lim cengbih RT 01/04 jatiwarna,Berjalan Aman 




KOTA BEKASI LARAS POST ( PN )Kota Bekasi didampingi unsur Tiga Pilar  melaksanakan  ekseksui lahan Tanah Seluas 320 M  sertifikat milik  Lim cengbih RT 01/04 jatiwarna, Kecamatan Pondok melati kota Bekasi. Kamis (24/4/25)


Dalam Eksekusi Tanah tersebut yang pernah terjual  sebelumya kepada Bule dan dijual kepada Suryadi atas dasar, girik/ akte hibah dan STPBB. dan putusan pengadilan dimenangkan oleh Suryadi.


Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin oleh Bambang riswanto, SH (Juru sita didampingi ,Radius Hadiwijaya, SH Ryan seftriadi,SH, Dedy Kurniadi,SH Unsur Polisi Militer (PM ) 2 Orang.  Pengacara Pemohon, Suryadi, 


Dalam  ekseskusi  terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga pasukan keamanan yang dipimpin langsung oleh Bambang riswanto, SH sekaligus  membacakan perintah Sita Ekseskusi berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan PN  Kota Bekasi Nomor,1/ Pdt Eks G/ 2025/PN Bks.Jo Nomor 70/Pdt.G/ 2023/ PN Bks.Jo. No.: 651/PDT/2023/PT BDG.Jo.No.3398K/ Pdt/2024






kemudian dilanjutkan oleh jurusita Pengadilan Negri Kota Bekasi untuk melakukan penyitaan sita eksekusi terhadap putusan nomor  tersebut


Proses sita eksekusi dihadiri kepala sekertaris  Kelurahan Jatiwarna ,E,Kustara  kasitartibum, Sigit bersama Unsur  Bimaspol,  dan juga dihadiri langsung pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Pelaksanaan sita eksekusi berlancar aman dan lancar  (Egi).

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.