Kuasa hukum pemohon ingin memastikan pemohon mendapatkan hak atas tanah miliknya melalui eksekusi.
![]() |
| Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi didampingi kuasa hukum pemohon,membacakan perintah Sita Ekseskusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan PN Kota Bekasi |
KOTA BEKASI,LARAS POST - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi didampingi kuasa hukum pemohon, bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan eksekusi yang berlokasi diwilayah RT 01/04 kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi, Kamis (24/4/25)
Kuasa Hukum Pemohon Suriadi Bangun, SH.MH bersama pihak Pengadilan Negri Bekasi yang dipimpin oleh Bambang Riswanto.SH (Juru sita) ,didampingi Radius Hadiwijaya.SH ,
Ryan seftriadi.SH ,Dedy Kurniadi.SH ,
Unsur Polisi Militer (PM ) 2 Orang didampingi para saksi ,
Sekretaris kelurahan Jatiwarna, E Kustara, Kasipemtratibum , Sigit dan unsur Bimaspol Kelurahan Jatiwarna kecamatan Pondok melati, melakukan apel persiapan eksekusi lahan milik pemohon yang memenangkan perkara lahan tersebut.
membacakan perintah Sita Ekseskusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan PN Kota Bekasi Nomor,1/ Pdt Eks G/ 2025/PN Bks.Jo Nomor 70/Pdt.G/ 2023/ PN Bks.Jo. No.: 651/PDT/2023/PT BDG.Jo.No.3398K/ Pdt/2024
kemudian dilanjutkan oleh jurusita Pengadilan Negri Kota Bekasi
untuk melakukan penyitaan sita eksekusi terhadap putusan nomor tersebut.
" Kami sudah memenangkan dua kali persidangan untuk kasus ini ,” ujar Supriadi bangun SH.
Sehingga Pengadilan Negeri(PN) Kota Bekasi mengeluarkan putusan Penetapan eksekusi lahan tersebut. Serta pihaknya memberikan Aanmaning (peringatan) kepada pihak yang kalah (tereksekusi) untuk menerima putusan pengadilan. dan mengembalikan Hak atas lahan tanah milik pemohon
termasuk permintaan memecah sertifikat lahan yang dikuasai. Bebernya
Upayanya sudah pasti kami akan tempuh karena itu hak kami," kata Suriadi Bangun, SH.MH dalam pesan singkatnya kepada Laras Post
Sehingga pemohon melalui kuasa Hukum pernyataan pihak yang kalah pemenuhan putusan, pemecahan sertifikat sesuai dengan ketentuan hukum. (Eg)




Post a Comment