Header Ads


Kuasa hukum pemohon ingin memastikan pemohon mendapatkan hak atas tanah miliknya melalui eksekusi.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi didampingi kuasa hukum pemohon,membacakan perintah Sita Ekseskusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan PN  Kota Bekasi






KOTA BEKASI,LARAS POST - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi didampingi kuasa hukum pemohon, bersama unsur Tiga Pilar  melaksanakan eksekusi yang berlokasi diwilayah RT 01/04  kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi, Kamis (24/4/25)


Kuasa Hukum Pemohon Suriadi Bangun, SH.MH bersama pihak Pengadilan Negri Bekasi yang dipimpin oleh Bambang Riswanto.SH (Juru sita) ,didampingi Radius Hadiwijaya.SH , 

Ryan seftriadi.SH ,Dedy Kurniadi.SH ,

Unsur Polisi Militer (PM ) 2 Orang didampingi para saksi ,

Sekretaris  kelurahan Jatiwarna, E Kustara, Kasipemtratibum , Sigit dan unsur Bimaspol Kelurahan Jatiwarna kecamatan Pondok melati, melakukan apel persiapan eksekusi lahan milik pemohon  yang memenangkan perkara lahan tersebut. 


Menurut Kuasa Hukum Pemohon, sebelum eksekusi  terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga pasukan keamanan yang dipimpin langsung oleh Bambang Riswanto.SH ,sekaligus 

membacakan perintah Sita Ekseskusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan PN  Kota Bekasi Nomor,1/ Pdt Eks G/ 2025/PN Bks.Jo Nomor 70/Pdt.G/ 2023/ PN Bks.Jo. No.: 651/PDT/2023/PT BDG.Jo.No.3398K/ Pdt/2024

kemudian dilanjutkan oleh jurusita Pengadilan Negri Kota Bekasi 

untuk melakukan penyitaan sita eksekusi terhadap putusan nomor  tersebut.


" Kami sudah memenangkan dua kali persidangan untuk kasus ini ,” ujar Supriadi bangun SH.


Sehingga Pengadilan Negeri(PN)  Kota Bekasi  mengeluarkan putusan  Penetapan eksekusi lahan tersebut. Serta pihaknya memberikan  Aanmaning (peringatan) kepada pihak yang kalah (tereksekusi) untuk menerima  putusan pengadilan. dan mengembalikan Hak atas lahan tanah milik  pemohon 

termasuk permintaan memecah  sertifikat lahan yang dikuasai. Bebernya


Upayanya sudah pasti kami akan tempuh karena  itu hak kami," kata Suriadi Bangun, SH.MH dalam pesan singkatnya kepada Laras Post 


Sehingga pemohon  melalui kuasa Hukum pernyataan  pihak yang kalah pemenuhan putusan, pemecahan sertifikat sesuai dengan ketentuan hukum.  (Eg)



No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.