MAN 1 Blitar Diduga Melakukan Pungli
![]() |
| Ilustrasi |
Blitar, Laraspost.online - Dari hasil investigasi lapangan tim media laras post mendapatkan data adanya dugaan pungutan kepada siswa atau wali siswa untuk Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPP) Sebesar Rp. 120.000 - , (seratus dua puluh ribu rupiah) Tabungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Siswa yang membayar bisa langsung ke bagian pembayaran atau TU atau lewat rekening Bank BRI no 000901003053305 a/n Komite MAN 1 Blitar dan bukti pembayaran dikirim ke Ibu Umi Nadhirah.
Dari kejadian ini MAN 1 Blitar diduga telah melakukan pelanggaran atas Surat Edaran (SE) Kementrian Agama RI No 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementrian Agama Republik Indonesia.
Dikutip dari Pers rilis Kementrian Agama RI Senin, 17 Juli 2023 Direktur kurikulum sarana, kelembagaan dan kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan, sumbangan kepada siswa atau wali siswa sebab madrasah negeri baik MIN, MTsN, MAN telah diberikan anggaran rutin dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah sudah masuk DIPA.
Selain itu, di kutib dari blog Direktur Jendral Pendidikan Islam Humas, Kamis, 10 Agustus 2023 melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun di lingkup Pendidikan Islam.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala MAN 1 Kabupaten Blitar Lesus Nur Prianto menyampaikan adanya pungutan yang dilakukan MAN 1 Kabupaten Blitar sudah sesuai prosedur. (Atok)




Post a Comment