Header Ads


DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna: Bahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RAPERDA Perubahan APBD 2024



Malang, Laraspost.online - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang T.A 2024.

Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.), Darmadi S. Sos, unsur Forkopimda, dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pembahasan secara teknis yang lebih mendalam terkait perubahan tersebut bersama badan anggaran untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi, agar Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan gambaran jelas tentang besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran program dan kegiatan yang hendak dicapai.


Jubir DPRD Kabupaten Malang , Sudarman S. Pd menyampaikan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang adanya realisasi pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 yang tidak tercapai, dapat disampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah melakukan evaluasi, termasuk berkaitan dengan penetapan target PAD pada Tahun Anggaran 2024. 

Pencapaian PAD tahun 2023 sebesar 81,80%, Pemerintah Kabupaten Malang menyadari bahwa efektifitas dalam penagihan pajak dan retribusi daerah merupakan faktor penting dalam peningkatan PAD, selain itu realisasi PAD yang masih belum optimal sampai dengan bulan Juni tahun 2024, tim Anggaran Pemerintah Daerah juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah penghasil terkait target PAD yang ditetapkan serta mendorong Perangkat Daerah untuk melakukan upaya-upaya inovasi yang dapat mengoptimalkan penerimaan PAD.

"Pemerintah Kabupaten Malang tetap optimis terhadap pencapaian target PAD di tahun 2024 ini dapat mencapai 100%. Sedangkan tindak lanjut atas temuan BPK terkait dengan perhitungan dan penetapan Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan BPHTB tahun 2023 yang dinilai tidak tertib" ucap Sudarman saat di konfirmasi usai rapat, (24/7/2024).

Pemerintah Kabupaten Malang juga terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi tentang potensi Pajak Daerah, dengan melakukan pendataan serta mengembangkan sistem pendataan potensi Pajak Daerah, sehingga kedepannya dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.

Untuk Belanja Daerah, bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024  mengalami peningkatan sebesar Rp221.276.184.424,04 atau sebesar 4,67% dari Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,11. Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp4.955.701.899.709,15, yang terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. 

Hal tersebut dikarenakan terdapat kenaikan Pendapatan Daerah pada pendapatan transfer Pemerintah pusat yaitu berasal dari kenaikan pada Dana Bagi Hasil (DBH), dan adanya tambahan pendapatan yang berasal dari Bantuan Keuangan bersifat khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang peruntukannya telah ditentukan (specific) yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan perhubungan. Selain itu, kenaikan Belanja Daerah bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 yang harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang infrastruktur yang menjadi salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2024 disampaikan bahwa total anggaran Infrastruktur pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 yaitu sebesar Rp493.633.833.887,00 yang pengalokasiannya antara lain untuk peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jaringan Perpipaan, Pembangunan Jalan dan Kelengkapannya, Pemanfaatan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, serta Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Sedangkan terkait Infrastruktur Jalan Kabupaten, bahwa sesuai dari hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga pada tahun 2023 Persentase Kemantapan Jalan mencapai 73,30%. 

Terpisah, Sanusi saat di konfirmasi oleh awak media memaparkan "Sementara untuk target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang telah dimuat dalam dokumen perencanaan daerah, dalam RPJMD Kabupaten Malang 2021-2026 ditargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6%-5,0%, adapun faktor yang paling dominan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang dapat dilihat dari kontribusi sektor-sektor unggulan terhadap PDRB, meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran," pungkasnya.

Berkaitan dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait optimalisasi kinerja Perangkat Daerah, bahwa Perangkat Daerah penghasil telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan capaian PAD melalui beberapa mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Memantabkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan Pendapatan Daerah berbasiskan pada pemanfaatan teknologi informasi yang modern serta pemutakhiran data terkait subyek pajak dalam rangka mengoptimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan regulasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak dan retribusi, penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak dan Retribusi Daerah dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi peran maupun fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Balai Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan.

Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang belanja Daerah, pada prinsipnya sependapat bahwa belanja Daerah perlu untuk disusun dengan perencanaan yang mempertimbangkan prioritas kebutuhan sehingga dapat memenuhi program pembangunan melalui teknoktatik, musrenbang, maupun pokok-pokok pikiran DPRD, serta mempertimbangkan pemenuhan terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari seluruh Perangkat Daerah, dengan hal ini penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang didasarkan pada Perubahan RKPD, dalam pengalokasian belanja ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pada dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RKPD.

Sebagai upaya untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran tersebut, maka dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan KUA PPAS juga telah dilakukan review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengujian konsistensi/keselarasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD. Selanjutnya, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD, juga dilakukan review oleh APIP untuk melakukan pengujian konsistensi/keselarasan RKA-SKPD dengan Perubahan KUA dan PPAS, serta Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD.  

Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan konsistensi, tidak hanya antara perencanaan dan penganggaran, namun sampai dengan pelaksanaan program kegiatan, hal tersebut dilakukan melalui optimalisasi monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah, Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Perangkat Daerah harus lebih meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas, serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengelola anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, sehingga seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Sanusi menambahkan "untuk meningkatkan PAD Kabupaten Malang, juga telah dilakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil terkait data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke depan yang terdapat dalam kajian pemetaan dan optimalisasi potensi pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Malang, yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Universitas Brawijaya Malang pada Tahun 2022" pungkasnya.

Untuk mendukung pelayanan publik, meningkatkan pembangunan di berbagai sektor untuk pemberdayaan masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang, dalam penyusunan dan pembahasan APBD dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah yaitu dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Berkaitan dengan hal tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian kinerja tahun berjalan, dan melakukan identifikasi kebutuhan prioritas, agar perencanaan anggaran lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi guna meningkatkan kuantitas dan kualitas output belanja. agar penganggaran belanja daerah benar-benar dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang benar-benar berdampak secara langsung dan nyata terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Malang akan terus melakukan upaya untuk memperbaiki kinerja PAD Kabupaten Malang, dengan melakukan pembenahan sistem perpajakan daerah juga terus diupayakan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajiban Pajak, dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengumpulan pajak maupun retribusi, melakukan kajian terhadap potensi penerimaan retribusi, meningkatan kanal pembayaran dan optimalisasi sistem     e-retribusi dan melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Realisasi belanja pada beberapa Perangkat Daerah pada triwulan 2 yang masih kurang dari 50% di mana hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya terlalu padatnya jadwal perencanaan serta jadwal pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pada triwulan 2 , sehingga Perangkat Daerah kurang maksimal dalam penyerapan anggaran sampai akhir bulan Juni Tahun 2024, terdapat Sub Kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pencairan anggarannya dilaksanakan melalui mekanisme LS, Pengadaan, Pengelolaan, dan penyaluran barang dan jasa masih belum dapat dilakukan karena kendala teknis yang terjadi pada e-katalog, perlunya waktu dalam proses penyelesaian TBP pada saat realisasi anggaran dan terdapat beberapa kegiatan yang sudah terlaksana namun realisasi anggaran belum diakui dalam pelaporan, terdapat capaian kinerja yang masih mengandalkan perhitungan dari pusat (akhir tahun). Sehingga capaian per-triwulan yang dicantumkan dalam pelaporan ini merupakan capaian dari periode akhir tahun sebelumnya dan dana yang bersumber dari DAK belum dapat dicairkan oleh Pusat sehingga pengajuan pencairan GU belum dapat memenuhi target.

Berbagai upaya untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran oleh seluruh Perangkat Daerah akan terus dilakukan secara intensif, melalui monitoring, evaluasi dan asistensi secara periodik agar program dan kegiatan yang sudah direncanakan pada masing-masing Perangkat Daerah dapat segera terealisasi sesuai target waktu yang ditentukan agar percepatan penyerapan anggaran dan fungsi alokasi distribusi stabilisasi dari APBD dapat berjalan lebih efektif serta program-program pembangunan dapat segera terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Ke depannya Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya secara optimal dalam meningkatkan Pendapatan Daerah, dengan menginventarisir dan mencari objek-objek pendapatan baru, sehingga potensi yang ada dapat tergali secara maksimal dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat" tutup sanusi. (gan)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.