Warga Jatiwarna Geram Tuntut Bripka Madih Copot Pemasangan Plang
![]() |
| Kuasa Hukum Johanes L Tobing SH bersama warga Jatiwarna saat memberikan keterangan. |
Bekasi, Laras Post,- Kasus sengketa tanah di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Bekasi Warga laporkan Bripka Madih ke Polres Bekasi karena telah membuat resah lingkungan tempat mereka tinggal, Senin (20/2/23).
Melalui Kuasa Hukum Johanes L Tobing SH mengatakan, warga Rt 04/03 Kelurahan Jatiwarna merasa kesal pihaknya merasa dirugikan dengan adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan oleh saudara Bripka Madih. “Mereka memasang plang/papan pengumuman dan spanduk di depan tiga rumah warga dengan tulisan “Tanah Ini Milik Tonge Bin Nyimin Berdasarkan Girik C.191 Luas 4.4I Im2,” ucap Johanes L Tobing SH.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Bripka Madih pada 31 Januari 2023 yang secara kebetulan saat ini beritanya sedang viral akibat tindakan Bripka Madih itu dengan memakai seragam polisinya melemparkan Opini lewat media bahwa telah dimintai uang oleh penyidik sebesar Rp100 juta dan tanah 1000 m2 dalem proses penanganan perkara yang dilaporkan oleh orang tuanya pada tahun 2021.
Bahwa belakangan ini Bripka Madih mengklaim pemberitaan dengan narasi seolah-olah tanah milik orang tuanya yang Bernama Tonge Bin Nyimin dengan alas hak Girik C 191 luas4.411 m2 telah diserobot oleh warga.
![]() |
| Kuasa Hukum Johanes L Tobing SH saat menukukan Bukti kepemilikan tanah warga kepada awak media. |
“Setelah kami melakukan analisis mendalam tentang riwayat dan status kepemilikan hak dari masing-masing warga kami menemukan fakta bahwa narasi yang dibangun oleh Bripka Madih di Mensos berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya dengan kata lain patut diduga selama ini Bripka Madih telah menyebarkan informasi yang tidak benar secara masif di masyarakat melalui media,” jelas Johanes L Tobing SH.
“Pada faktanya justru Bripka Madih diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik warga, yang menjadi Klien Kami dengan sengaja memasangi,” sambung Johanes L Tobing SH.
Papan/plang di halaman rumah Riawan Kariadi dan Ibu Ruth Indah Trisnowaty Lestari telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bekasi.
“Adapun alas hak Klien Kami yakni SHM No. 3481 atas nama Ariawan Kariadi dan SHM No. 2758/Jatiwarna atas nama Ruth Indah Trisnowaty Lestari dimana 2 SHM milik Klien Kami tersebut tidak ada kaitanya dengan Girik C 191 luas4.411 m2 yang didalilkan Papan plang oleh Bripka Madih,” terang Johanes L Tobing SH.
Sedangkan tanah milik Ibu Soraya Rabaisa juga memiliki AJB yang dibuat dihadapan Camat yang sampai saat ini belum bisa diproses menjadi SHM dikarenakan adanya keberatan dari Bripka Madih.
Dikarenakan perbuatan Bripka Madih telah merugikan Klien Kami maka pada tanggal 15 Februari 2023 Kami sudah melayangkan surat somasi yang pada intinya meminta Bripka Madih untuk mencopot plang dan spanduk dan meminta maaf di Media kepada Klien Kami dalam waktu 3 x 24 jam.
“Bila mana yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk, dan tidak meminta maaf di Media sampai dengan waktu yang kami tentukan maka untuk kepastian hukum pada hari ini Senin, tanggal 20 Februari 2023 Kami mendampingi 3 Klien Kami untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota,” papar Johanes L Tobing SH.
Ada pun laporan polisi itu sebagai berikut :
1. Soraya Rabaisa No. LP/B/503/11/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
2. Ruth Indah Trisnowaty Lestaris No: LP/B/504/11/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
3. Ariawan Kariadi LP/B/505/11/2023/SPKT.SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
![]() |
| spanduk / plang yang dipasang di Rumah warga |
Pasal yang dilaporkan terkait Memasuki Pekarangan tanpa izin dan Penyerobotan Tanah, pasal 167 ayat (1) KUHP.
Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan fakta Bahwa terdapat surat pernyataan dari 73 warga beserta pengurus RT. dan RW ditempat sdr. Madih (Terlapor) bedomisili yang berisi 11 poin pernyataan warga.
Surat pernyataan ini pada intinya menunjukkan bahwa sdr. Madih (Terlapor) telah membuat keonaran dan meresahkan warga selama beberapa tahun belakangan (kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2012 sampai saat ini) sehingga 73 warga menolak yang bersangkutan untuk tinggal di lingkungan mereka.
Johanes L Tobing SH menghimbau agar Bripka Madih menghentikan narasi-narasi yang tendensius khususnya kepada kliennya. “Seharusnya Bripka Madih yang masih berstatus sebagai Polisi dan juga merupakan Sarjana Hukum menyampaikan informasi yang didasari oleh bukti-bukti yuridis,” ungkapnya
“Bagaimana mungkin Bripka Madih menuding Klien Kami menyerobot tanah sedangkan secara fisik dan yuridis tanah tersebut adalah milik Klien Kami, harusnya Bripka Madih menguji secara keperdataan ke Pengadilan dengan cara mengajukan gugatan perdata untuk menguji secata Hukum Gotik C 191 yang pada faktanya sebagian besar telah dijual oleh orang tua Toge bin Yimin,” pungkas Johanes L Tobing SH. (Egi)






Post a Comment