Sengketa Kepemilikan Saham PT CLM, Bupati Luwu Timur Berupaya Memediasi Pihak ZAS dan HH
LUWU TIMUR, LARAS POST - Kepala Teknis Tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) AS meminta ZAS yang mengaku sebagai Dirut PT CLM meninggalkan kantor CLM yang terletak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/11/2022). Sobri menilai tindakan Zainal Abidinsyah dan rombongannya tersebut tidak elok.
Peristiwa tersebut sebagai buntut sengketa kepemilikan saham PT CLM antara kubu ZAS dan HH. Aksi ZAS memasuki kantor PT CLM pada Sabtu siang, sekitar pukul 12.10 WIT ditemani pengacaranya, Junaidi, ke kantor CLM.
Saat tiba di CLM, ZAS diduga mengumpulkan karyawan yang sedang bekerja. Selanjutnya, dia menyatakan diri sebagai Dirut PT CLM serta minta agar karyawan mematuhi perintahnya selaku Dirut.
Kepala Teknis Tambang (KTT) AS yang berada di lokasi meminta ZAS dan rombongannya segera meninggalkan kantor. Sobri menilai tindakan ZAS dan kawanannya tidak elok.
Selain itu, dia juga membawa belasan orang. Di halaman kantor, terlihat sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Malili dan Polres Luwu Timur.
“Bapak siapa? Kami tidak kenal Anda. Tiba-tiba Anda datang dan menyatakan diri sebagai Dirut CLM. Tolong jangan ganggu karyawan kami yang tengah bekerja. Apa yang Anda jelaskan tadi baru sepihak belaka. Kami di sini tidak ada urusan dengan segala penjelasan tadi. Kami hanyalah karyawan di bagian teknis dan produksi. Kami taat aturan dan hukum. Tapi saat ini, Dirut kami adalah Pak Helmut yang sah dan kami akui. Ini Direktur Operasi CLM Pak Freddy. Silakan Anda dan rombongan segera keluar dari kantor ini,” sergah AS.
Bupati Luwu Timur Budiman Hakim sedianya berupaya memediasi sengketa kepemilikan saham perusahaan tersebut dengan mengundang kedua belah pihak. Sementara pihak HH yang diwakili para pengacaranya diterima Bupati, ZAS dan kawanannya meluncur ke kantor CLM. Di kantor inilah terjadi insiden kecil tadi.
Tindakan Zainal ternyata tidak berhenti sampai di situ. Setelah diusir dari kantor PT CLM, dia dan rombongannya bergerak ke jetty (Pelabuhan) milik Citra Lampia, yang berjarak sekitar sejam perjalanan. Di sana dia berusaha masuk ke lokasi jetty. Namun Ja’far, kepala jetty, mencegah upaya mereka sehingga terjadi keributan kecil.
Di lokasi tampak Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora dan anggotanya. Situasi di sini memang lebih mencekam ketimbang di kantor. Tampak sejumlah pria dari dua kubu bersitegang di lokasi, dengan jumlah masing-masing kubu mencapai puluhan orang.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora dan anggotanya berusaha memediasi kedua belah pihak. Setelah diskusi berlangsung sekitar 1,5 jam, ZAS dan rombongannya pergi. Tak lama kemudian, Silvester dan jajarannya pun meninggalkan lokasi.
Sona Saputra, Kepala Keamanan Pelabuhan mengatakan, peristiwa serupa di lokasi Pelabuhan bukan kali pertama. Sejak beberapa bulan lalu pun terjadi. Untuk kali ini, sudah berlangsung sejak empat hari silam.
Ketegangan bermula dari berlabuhnya kapal pesiar yang konon milik seorang pengusaha tambang terkenal di perairan dekat Pelabuhan PT CLM. Selanjutnya mereka memprovokasi dengan mengirimkan speed boat mengitari pelabuhan. Pada hari kedua, speed boat bahkan sempat sandar di sisi tug boat, di pelabuhan. Namun karyawan jetty berhasil menghalau mereka pergi.
Aksi nekad ZAS itu berbekal akte notaris tertanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 yang menyatakan kepemilikan PT CLM ada di tangan mereka. Namun belakangan diketahui akta yang dijadikan dasar pijakan itu ilegal.
Pihak HH sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni. Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.
“Kami bahkan sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tindakan melawan hukum, antara lain memberi keterangan palsu pada akta otentik. Senjata mereka adalah surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022. Kami sudah membuat surat keberatan kepada Dirjen AHU atas surat tersebut. Seharusnya semua pihak menunggu proses perdata yang tengah bergulir. Bukan datang ke kantor kami dan berlagak seperti dirut dan pemilik perusahaan,” paparnya.
Sekedar diketahui, seperti dikutip dari newsurban.id, management baru PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) menetapkan ZAS sebagai Direktur Utama (Dirut).
Hal ini berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Akta Notaris itu yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH. 01.03-0290986, SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0054480 dan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0291010 tanggal 14 September 2022. Selanjutnya di sebut Akta PT CLM No. 07 tanggal 13 September 2022. (Tim)




Post a Comment