Kasus Penggunaan Zat Berbahaya Merebak, LPOI dan POG Minta BPOM Ketatkan Pengawasan
JAKARTA, LARAS POST - Merebaknya berbagai kasus penggunaan zat berbahaya pada pangan dan obat obatan di Indonesia memerlukan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat oleh BPOM.
Demikian ungkap Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI dan POG) Prof. DR. KH. Said Agil Siroj, MA dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
"Puncaknya adalah pada penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat sirup anak. Sebelumnya ada beberapa kasus lain yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah, seperti penolakan mie instan di luar negeri, penggunaan zat pewarna atau pengawet berlebihan pada jajanan anak dan lainnya," ujarnya.
Said Agil menambahkan, kasus penolakan produk makanan mie dari Indonesia di luar negeri, karena disinyalir ditemukan kandungan kadar Etilen Oksida yang berlebihan.
Etilen Oksida adalah senyawa organik yang dahulu digunakan untuk membuat fungisida dan sejauh ini Etilen Oksida telah digunakan di industri farmasi, tekstil dan lainnya serta digunakan sebagai pembersih di industry kimia.
Karena, sambungnya, dideteksi ada residu pestisida Etilin Oksida (EtO) dan disinyalir tidak sesuai dengan regulasi setempat dan produk mie Indonesia tersebut ditolak oleh otoritas Taiwan (FDA), Singapura (SFA) dan Hongkong (CFS) karena dianggap berpotensi meningkatkan resiko kanker payudara dan darah.
"Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang telah menewaskan sedikitnya 145 orang di Indonesia, akibat pengaruh konsumsi sirup obat batuk yang disinyalir mengandung bahan tambahan yang terkontaminasi dan atau mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Telah membuka mata semua pihak untuk terus mewaspadai dan mengawasi keamanan obat dan makanan di Indonesia. Statemen WHO sudah sangat jelas, banyak anak anak di afrika mengkonsumsi obat sirup batuk yang mengandung etilen glikol dan mengakibatkan gagal ginjal serta meninggal dunia," tukasnya,
Di sisi lain, mantan Ketua Umum PBNU menuturkan, fakta membuktikan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) juga terdapat dalam kemasan plastic PET (Polyethylene Terephthalate), yang kemasan tersebut banyak digunakan pada kemasan pangan dan beredar massif di pasaran.
"Hal tersebut sangat memicu kekhawatiran publik atas kemungkinan terjadinya kondisi yang mengakibatkan luruhannya bahan PET bermigrasi hingga ke permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman."
Said Agil menjelaskan, diperlukan penelitian dan kajian mendalam terhadap semua kemasan yang menggunakan bahan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Proses Pembuatannya, terutama galon sekali pakai berbahan PET karena penanganan produk ini sangat keras seperti diangkut truk, dibanting/diseret ditempatkan di luar ruangan serta tidak dilindungi kotak kardus seperti kemasan pangan lainnya sehingga lebih berpotensi adanya peluruhan zat berbahaya tersebut.
"Hal tersebut, lanjutnya, selaras dengan peraturan BPPOM nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan yang mengatur terkait zat dan bahan kontak pangan yang aman. Termasuk dalam hal ini isu penting bahwa salah satu zat berbahaya yang ada dan harus dikontrol dalam kemasan PET (Polyethylene Terephthalate) adalah senyawa Etilen Glikol dan Dietilin Glikol," paparnya.
Demikian halnya, urainya, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan Pangan juga mengharuskan setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan manusia.
"Selaras dengan hal tersebut, masih ditemukan beberapa kasus lain, seperti penolakan Singapore Food Agency (SFA) terhadap kecap manis dan saus sambal asal Indonesia, karena dideteksi ada kandungan asam benzoate dan kadar sulfur dioksida yang dalam aturan Singapura dianggap sebagai alergen yang menyebabkan hipersensitifitas," terangnya.
Dia mengemukakan, kasus dan realitas di atas mengharuskan pemerintah dalam hal ini BPOM selaku badan pengawas pangan dan obat untuk lebih serius dalam mengkaji, meneliti dan lebih berhati hati dalam memutuskan kebijakan dan perizinan terkait dengan produk yang menyangkut obat dan makanan.yang menjadi hajat hidup warga Indonesia.
"Serta wajib hukumnya untuk berani terbuka mengevaluasi dan merefleksikan berbagai kasus dan fenomena yang terjadi untuk berubah, berbenah dan memberikan rasa keadilan bagi konsumen, demi masa depan generasi emas Indonesia yang lebih baik dan lebih berkualitas."
Said Agil mengutarakan bahwa dengan pengawasan yang baik dan objektif juga akan menghindari BPOM dari tindakan yang diskriminatif dalam mengambil kebijakan dan hanya berfokus pada satu zat kimia atau produk tertentu saja yang justru dapat membingungkan masyarakat dan tidak memberikan perlindungan.
"Mendasar pada fakta dan fenomena tersebut di atas, serta mendasar pada usaha untuk menjalankan Magosidussyariah dan secara spesifik dalam rangka melakukan upaya hifizu annafs (melindungi jiwa) dan ifczu annasl (melindungi keturunan/generasi) serta sebagai upaya mewujudkan Baidatun Toyyibatun Warobbun ghofur, gemah ripah loh jinawi yang memungkinkan seluruh warga bangsa dapat hidup Aman, Damai Makmur dan mendapatkan Keadilan dan demi kedaulatan Indinesia di bidang sandang, pangan, papan, energi dan obat obatan, dengan ini LPOI (Lembaga Persahabayan Ormas Islam) Bersama Lembaga," ucapnya.
Sikap Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK)
Terkait permasalahan di atas, Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) menyatakan pernyataan sikap.
Adapun pernyataan sikap LPOK adalah:
1. Problematika Keamanan Obat dan Makanan yang sedang terjadi di Indonesia, dengan berbagai fakta dan fenomenanya, harus segera dicarikan solusi. Pemerintah .harus bersikap lebih tegas, lebih adil dan | lebih memihak pada rakyat, atas berbagai bentuk pelanggaran dan kecerobohan yang terjadi. Serta negara tidak boleh kalah dari siapapun.
2. Kematian anak-anak akibat gagal ginjal yang telah mencapai ratusan orang, tidak boleh dibiarkan begitu saja berlalu, harus segera diusut, dan segera dihentikan penggunaan “Etilen Glikol dan Dietilen Glikol" yang membahayakan, pada obat obatan maupun pada plastik dan atau kemasan makanan dan minuman lainnya.
3. Penggunaan zat kimia yang sangat berbahaya, termasuk “Etilen Oksida" pada berbagai jenis makanan dan minuman, harus segera dihentikan dan produknya segera ditarik dari peredaran, demi dan untuk menjaminmasa depan kehidupan anak anak dan generasi bangsa.
4. Seluruh Stakeholders bangsa wajib segera bersatu padu dalam mengantisipasi dan menghadapi Krisis Pangan, Krisis Energi dan Kirisis Obat Obatan, serta Krisis Lingkungan, baik yang diakibatkan karena dampak Perang dan Resesi Ekonomi.
Keberadaan sumber daya Pangan, Energi dan Obat Obatan, serta sumber daya hutan tidak boleh di monopoli oleh oligarki. Keadilan sosial harus segera ditegakkan, agar masyarakat punya akses dan hak yang sama atas kehidupan yang lebih Makmur dan bermartabat, serta semua pihak mendapatkan keadilan dalam memperoleh kesempatan usaha secara fair di Indonesia.
Segera kembangkan dan masifkan model pengobatan berbasis Herbal and Tradisional Medicine, agar warga bangsa Indonesia tidak tergantung pada-model pengobatan kimiawi. Serta segera Wujudkan Indonesia menjadi pemasok pangan dunia yang aman dan terbebas dari racunracun kimia.
Kepada pemerintah, Dunia Usaha, Pers, Akademisi dan seluruh civil society, Mari kita gelorakan Urgensi Keamanan Obat dan Makanan di Indonesia. Demi dan untuk masa depan Generasi Indonesia yang unggul dan bangsa yang bermartabat.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk merefleksikan fenomena kebangsaan dan mengevaluasi diri, serta melakukan pertaubatan nasional. (wan)




Post a Comment