Ketum NCW: Setiap Berita Media Harus Penuhi KEJ dan UU RI No. 40/1999 Tentang Pers
![]() |
| Ketum DPP NCW, Cak Herry SL ketika memberikan tanggapan, saat jumpa LARAS POST di Jakarta, Senin (28/03/2022). |
JAKARTA, LARAS POST - Setiap wartawan dalam menyajikan berita harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang nomor : 40 Tahun 1999 tentang pokok pers. Jika tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud tersebut, dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Network for Corruption Watch (NCW) Cak Herry SL saat dimintai tanggapannya LARAS POST terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh radaronline.id, Kamis (24/03/2022) lalu.
"Kemungkinan wartawannya tidak pernah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW)," ungkapnya.
Dikatakan Ketum NCW lebih lanjut, Wartawan yang beretika baik harus mengetahui kode etik jurnalistik.
"Jadi, wartawan itu dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Hal itu sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers." jelasnya.
Selain itu, C. Herry menjelaskan, dalam pemberitaan harus menguji informasi terlebih dahulu.
"Harus melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu," terang Ketum NCW saat jumpa LARAS POST di Jakarta, Senin (28/03/2022) hari ini. (Tim)




Post a Comment