Guna Mencegah Penularan, Mall Dan Pusat Perbelanjaan Wajib Miliki Satgas Prokes 3M
| Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito |
JAKARTA, LARAS POST - Guna mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik, seluruh mall dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas protokol kesehatan (Prokes) 3M fasilitas publik.
Hal tersebut sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (15/2/2022).
Adanya peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Dan bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.
"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkas Wiku. (her, sg)


Post a Comment