ARUN Menilai Kondisi KPK Sudah dalam Proses Darurat Hukum
JAKARTA, LARAS POST - Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) mengungkapkan keprihatinannya terkait diberhentikannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua Umum ARUN Bob Hasan, dinonaktifkannya 51 pegawai KPK menandakan tidak ada keadilan hukum.
"Bagaimana mungkin 51 pegawai KPK yang sedang gencar-gencarnya menangani kasus besar korupsi tiba-tiba digeser. Sehingga kasus tersebut berhenti," ujar Bob Hasan saat jumpa pers di Sekretariat ARUN di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi alasan dinonaktifkannya 51 pegawai sangat tidak beralasan.
"Kalau pegawai baru ketentuan TWK mungkin tidak masalah. Tapi bagi pegawai senior KPK yang sedang menangani kasus besar tentunya menjadi tanda tanya besar," tandasnya.
"Ini pelemahan KPK. Ini nyata," tegasnya.
"Jadi, jangan gunakan lambang ideologi Pancasila sebagai alat. Pancasila milik bangsa," terangnya.
Bob Hasan berharap kedepan KPK lebih jujur dan bersih. Dia pun mendorong Presiden Joko Widodo dapat memperkuat KPK.
Sekjen ARUN Fernando Bunga melihat kondisi yang terjadi bukan hanya persoalan dipecatnya 51 pegawai KPK, tapi sudah mengarah pada proses darurat hukum.
"Proses darurat hukum sedang terjadi. Menegakkan hukum dengan jalan melawan hukum," tukasnya.
Jadi, sambungnya, ARUN melakukan gerakan gagasan seperti memberi masukan kepada presiden. Kalau belum ada titik temu baru melakukan upaya hukum," ungkapnya. (wan)




Post a Comment