PT Adiperkasa Terminal Dinamika Kembali Somasi PT BMI
![]() |
| Papan nama PT BMI (Foto:ilustrasi) |
Jakarta, Larast Post – Kuasa Hukum PT Adiperkasa Terminal Dinamika, Krisye Nathalia, SH dari Kantor Hukum Wira Yustitia, kembali melayangkan somasi untuk ketiga kalinya, kepada Direksi PT Bakrie Metal Industries (PT BMI).
Dalam surat somasi terakhir, tanggal 22 Mei 2018 itu, Krisye Nathalia, SH diantaranya menyampaikan, pihaknya telah meminta secara tegas kepada PT. BMI untuk segera mengembalikan uang Klien yang berasal dari sisa material yang telah dialihkan PT. BMI kepada pihak lain secara melawan hukum, sebesar Rp.6.497.840.000,• (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), secara tunal dan sekaligus.
“Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan PT. BMI tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesalkannya,” lanjut Krisye Nathalia, SH dalam surat peringatan kerasnya.
Ia juga menyebutkan, Kliennya tidak pemah menyetujui jadwal pembayaran atau angsuran atas kewajiban PT. BMI tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan oleh PT. BMI dalam pertemuan pada Senin (23/4/2018).
“Bahkan kami telah menyampaikan kepada PT. BMI secara tegas bahwa jadwal pembayaran tersebut, sangat jauh dart yang diharapkan oleh Klien kami, sehingga Kllen kami tidak dapat menyetujuinya, mengingat Klien kami telah sangat dirugikan oleh PT BMI,” ungkap Krisye Nathalia, SH.
Krisye Nathalia, SH menegaskan, atas permasalahan hukum tersebut, pihaknya telah menindaklanjutinya secara hukum dengan melaporkan PT. BMI kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, pada tanggal 17 Mei 2018, atas dugaan tindak pidana penlpuan dan/atau penggelapan (ex. Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), sebagaimana Tanda Buktl Lapor, Nomor TBU2691 N/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 17 Mei 2017.
Namun, lanjut Krisye Nathalia, SH, secara tlba-tiba, tanpa persetujuan dan konfirmasl dari Kliennya, pada tanggal 21 Mei 2018 PT. BMI telah mengirimkan uang (melalui transfer e-banking) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) ke Rekenlng milik Kliennya di Bank BCA dengan Nomor Rekening 4013018874 atas nama PT. Arnperkasa Terminal Dinamika.
“Perlu kami sampaikan, apabila PT. BMI bermaksud untuk menyelesaikan kewajlbannya tersebut kepada Klien kaml, maka seharusnya jumlah uang yang ditransfer oleh PT. BMI kepada Klien kaml, sebesar enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah, bukan sebesar seratus lima puluh juta rupiah. Oleh karenanya Klien kami menolak secara tegas dan telah mengembalikannya kepada PT. BMI pada tanggal 22 Mei 2018,” tuturnya.
Disamplng itu, ungkap Krisye Nathalia, SH, perlu diketahui, meskipun pihaknya telah menempuh upaya hukum secara pidana, akan tetapl tidak tertutup kemungklnan, pihanya juga, akan menempuh upaya hukum secara perdata, termasuk akan mengajukan permohonan Pailit terhadap PT. BMI. “Mengingat saat inl selain Klien kami, juga terdapat beberapa Kreditur PT. BMI yang memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan belum diselesalkan oleh PT. BMI,” jelas Krisye Nathalia, SH.
Lebih lanjut Krisye Nathalia, SH menyatakan, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kliennya menolak secara tegas pembayaran (cicilan) yang telah dilakukan oleh PT. BMI sebesar Rp.150 juta.
“Klien kami juga menegur PT. BMI untuk segera mengemballkan uang mllik Klien kami, atas slsa material yang telah dialihkan PT. BMI kepada pihak lain secara melawan hukum, sebesar enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah, secara tunai dan sekaligus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Direksi PT BMI. (her)




Post a Comment