Pemberian HGB Bagi PKL Gerakan Perekonomian Masyarakat
![]() |
| Ilustrasi Pedagang kaki lima |
Solo, Laras Post – Untuk menggerakan potensi perekonomian masyarakat, Kementeria Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama lima tahun terhadap kawasan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya telah menjalankan program bagi nelayan dan petani, untuk menggerakan potensi perekonomian masyarakat. “Kali ini juga pedagang kaki lima di perkotaan,” kata Ferry usai membuka acara Peringatan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hataru) 2015, pada Sabtu (31/10/2015) di Lapangan Tenis Gelora Manahan Solo.
Dalam menjalankan program itu, kata Ferry, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberi kepastian dan jaminan ketenangan kepada para PKL.
Ia menegaskan, kawasan penataan PKL ditentukan oleh pemerintah daerah, jika pemerintah daerah telah menunjuk kawasan penataan PKL, maka Kementerian ATR/BPN dapat mengeluarkan sertipikat HGB dengan masa berlaku selama lima tahun.
Ferry menyebutkan, pemberian sertipikat HGB bagi PKL, dapat menjadi akses untuk menambah modal usaha. Misalkan, PKL dengan lapak berukuran 3x6 dapat mengagunkan. “Butuh tambahan berapa, Rp5 juta atau Rp10 juta, nanti kita kerja sama dengan perbankan. Mekanisme pengembaliannya kita juga akan bantu dengan sistem harian,” terangnya.
Namun Ferry menyatakan, tidak semua PKL dapat diberikan HGB, melainkan hanya PKL yang berada di kawasan penataan PKL, karena jika semua PKL diberikan HGB maka akan mendorong kekumuhan. (her)




Post a Comment