Layanan BPN Pangandaran Sebagai Perwakilan Permudah Masyarakat
![]() |
| Kepala Kanwil BPN Provinsi Jabar, Syafriman dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Riswan Suhendi, SH. bersama jajarannya. |
Ciamis, Laras Post – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis melakukan perluasan layanan di wilayah Kabupaten Pangandaran sebagai perwakilan untuk mewujudkan kemudahan layanan pada masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Riswan Suhendi, SH mengatakan, untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran, maka telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Pangandaran, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No12 Tahun 2015.
Riswan menegaskan, dengan dilakukannya perluasan layanan melalui pembukaan perwakilan di Pangandaran, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan, efisiensi waktu dan layanan 70 jam 70 menit 70 detik, dapat diwujudkan.
Riswan mengungkapkan, rencana ini sudah dirapatkan, pada Jum’at (16/10/ 2015) dengan pengawasan dari Kantor Wilayah BPN Propinsi Jabar, yang akan diresmikan, pada Selasa (20/10/ 2015) di Pangandaran.
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 ini, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mendapat jatah sebanyak 600 bidang, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu terungkap dalam acara serah terima sertifikat Prona, yang diselenggarakan di Aula Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang,
Untuk layanan baik itu peralihan, Roya, Hak tanggungan dapat dilaksanakan dengan layanan 70 jam atau setara waktu 3 hari. Sementara untuk wilayah Pangandaran sendiri bisa dilakukan melalui PPAT di kecamatan masing-masing untuk mempermudah dan efisiensi waktu kerja.
Riswan menyebutkan, Kantor Pertanahan Ciamis sendiri sudah mendapat arahan dari Kantor Wilayah BPN Propinsi Jabar, agar layanan terhadap masyarakat Ciamis maupun Pangandaran dapat dilakukan semaksimal mungkin. (Hamzah)



Dibandung Ada Oknum/ Mafia Tanah yg tanpa dasar Apapun Membentuk Yayasan GAWANESA (Gabuangan Ahli Waris Enceh) Oknum tersebut sdh memalsukan Ahliwaris dan telah melakukan gugatan di pengadilan Ciamis kepada PT.STAR TRUST Pangandaran, dan Oknum tersebut dengan otak tipunya sudah menerima Uang sebesar Rp. 4.5 Milyar Dari Penjualan PT.STARTRUS ke PT PANCA dan uang tersebut Adalah hak dari Ahli waris akan tetapi dinikmati sendiri padahal bukan hak dia. oknum tersebut telah memalsukan surat2,KTP ahli waris Enceh yaitu Pangersa Arif Bijaksana,dan Pigur atau orang yg di jadikan Ahliwaris enceh adalah EXS Narapidana kasus pemalsuan surat mudah2an cepat terbongkar.,
ReplyDeleteuntuk Para Ahli Waris Enceh yg Ada Kekuatan Hukum Silahkan Kroscek Ke PT PANCA MAKMUR (Pengembang Pangandaran Square) dan PT. Star Trust Pemegang HGU Tanah Ahliwaris ENCEH