Kementerian ATR/BPN Lakukan Kerjasama Dengan Luar Negeri

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan (kanan).
Bandung, Laras Post – Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan administrasi pertanahan, salah satunya bahkan melakukan kerjasama dengan pihak asing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, administrasi pertanahan merupakan bagian penting dalam bidang pertanahan. Untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, pihaknya bahkan melakukan kerjasama dengan luar negeri.

“Kami telah bertemu perwakilan dari Korea Selatan dan telah setuju untuk melakukan kerjasama untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Kemarin juga, delegasi dari Inggris datang ke Kantor kami dan mereka juga setuju untuk membantu kami dalam membenahi sistem administrasi pertanahan di negeri ini,” ungkap Ferry, seusai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dengan PT. Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, pada Sabtu (10/10/2015), di Hotel Papandayan, Bandung.

Ferry menyatakan, maraknya sengketa dan konflik dalam pertanahan disebabkan oleh lemahnya sistem administrasi negara kita. “Kalau ada orang bertanya, Kapan sengketa tanah berakhir? Ini kan sama saja dengan menanyakan ke Pengadilan Agama, kenapa tiap hari ada saja orang yang bercerai. Tidak ada habisnya.” ujarnya.

Untuk membenahi sistem administrasi pertanahan di Indonesia, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat telah membuat rumah pelayanan pertanahan di Desa Cimenyan dan Desa Cimalaya. “Ini merupakan usaha kami dalam mengingatkan masyarakat tentang pentingya administrasi pertanahan,” kata Ferry.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan Instruksi Menteri untuk membantu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di dalam kawasan penataan. “Kementerian ATR/BPN akan memberikan Hak Guna Bangunan maksimmal lima tahun untuk membantu PKL yang berada di kawasan penataan. Tanahnya nanti akan berasal dari tanah negara dan saya minta setiap Kepala Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota,” ujar Ferry kepada Kepala Kantor Pertanahan yang hadir di acara tersebut.

Ferry juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memangkas proses perizinan pertanahan terkait investasi. “Saat ini jika ada investor/pengusaha yang datang ke loket kami di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat langsung mengajukan permohonan izin lahan yang diperlukan untuk usaha. Kelengkapan berkas dapat dilakukan belakangan,” jelas Ferry.

Tetapi dalam kelengkapan berkas diberikan tenggang waktu 14 hari. “Jika dalam 14 hari berkas tidak kunjung dilengkapi, lahan yang telah dimohonkan akan kami berikan kepada pihak lain yang memang berminat terhadap lahan itu. Ini aspek fairness yang mau saya tekankan,” ujar Ferry. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.