Header Ads


Dewan Pers Nyatakan Forum Keadilan Melanggar KEJ

Ketua Dewan Pers Bagir Manan
Jakarta, Laras Post – Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, serangkaian berita Majalah Forum Keadilan, edisi No 19 Tahun XXIV, 31 -27 September 2015, dengan judul sampul, Dalang Kegaduhan, telah melanggar Pasal 1, 2 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak ada uji informasi, tak berimbang dan memuat opini menghakimi. 

Selain itu, kata Bagir Manan, Majalah Forum Keadilan, juga melanggar azas praduga tak bersalah dan beritikad buruk. “Majalah Forum Keadilan tidak mengindahkan mengenai kewajiban menjungjung azas praduga tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya, dalam pernyataan Penilaian dan Rekomendasu (PPR) Dewan Pers yang diterima Laras Post, pada Senin (26/10/2015) di Jakarta.

Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo sebagai pribadi maupun Pimpinan MNC Group, mengadukan majalah Forum Keadilan ke Dewan Pers, terkait pemberitaan majalan Forum Keadilan, edisi No 19 Tahun XXIV, 31 -27 September 2015, dengan judul sampul, Dalang Kegaduhan, disertai foto Hary Tanoesoedibjo.

Lebih lanjut Bagir Manan menyebutkan, pihaknya menyerahkan kepada Hary Tanoesoedibjo yang merasa dirugikan untuk menggunakan atau tidak menggunakan jalur hukum lain.

Disebutkan, sebelumnya Dewan Pers telah meminta keterangan kepada Hary Tanoesoedibjo sebagai pengadu, pada Selasa (22/9/2015) dan kepada Majalah Forum Keadilan sebagai teradu, pada Selasa (6/10/2015) di Sekretariat Dewan Pers di Jakarta.

Bagir Manan menyatakan, saat dimintai keterangan oleh Dewan Pers, Teradu  merasa tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik atas serangkaian berita yang diadukan Pengadu. (sg)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.