Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyldan Baldan, saat menjadi keynote speech pada acara Planners Executive Dialogue, 
Bogor, Laras Post - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan merevisi peraturan perundang-undangan yang menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyldan Baldan, saat menjadi keynote speech pada acara Planners Executive Dialogue, pada Jumat (22/05/2015) di Balai Kota Bogor menyatakan,  Kementerian ATR/BPN tidak menganggap sakral regulasi yang telah ada.
Pada acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dan diikuti oleh para perencana wilayah dan kota dari seluruh Indonesia tersebut, Ferry menyampaikan, materi dengan judul, Peran dan Tantangan Perencanaan Dalam Mengawal Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang.
Ferry menyatakan, Kementerian ATR/BPN memiliki program untuk meninjau secara terbatas terhadap tata ruang seluruh Indonesia. “Kita mau belajar sejelek atau sebagus apapun. Kita belajar konsisten terhadap perencanaan yang kita buat. Perencanaan harus menuangkan mimpi dan obsesi. Jangan punya pikiran nanti tahun depan akan diperbaiki. Hal tersebut yang ingin dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Menurutnya, penting kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam melakukan proses penataan, mengingat pelaksanaan program di lapangan jauh lebih berat, terlebih jika ada regulasi yang menghambat. 
Lebih lanjut, Ferry menyebutkan tiga profesi yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN, yaitu perancang, penilai dan notaris. Ketiga profesi tersebut terkait dengan penyiapan kebijakan yang baik, keadilan dalam pemberian ganti rugi, dan pengurangan potensi penggelapan, data khususnya sebagai sumber pajak. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.