Penyenggaraan Ujian Sekolah SD/MI TA 2014/2015 Sesuai Permen
Suasana Ujian Nasional Sekolah Dasar |
Jakarta, Laras Post - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) semenjak tahun ajaran 2013/2014 memberikan kewenangan pada satuan pendidikan yaitu sekolah atau lembaga pendidikan lainnya dalam proses kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibridaiyah (MI). Wujud kewenangannya adalah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah, dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.
Untuk Tahun Ajaran 2014/2015, peserta didik SD/MI di seluruh wilayah Indonesia akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, dimana penyelenggaraannya akan ditangani oleh satuan pendidikan yang melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Adapun mata pelajaran yang akan diujikan pada Ujian Sekolah/Madrasah, adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Untuk standar pembuatan soal, dintentukan bahwa lebih kurang 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan, pihak Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pusat akan menyusun lebih kurang 25 persen paket soal.
Pemerintah berharap agar para guru Sekolah/Madrasah dapat berperan pada proses penentuan kelulusan siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata pelajaran (mapel) yang belum memenuhi tersebut. Jadi, tidak boleh ada siswa tidak lulus karena Ujian Sekolah, beri mereka remedial, kemudian bina siswa yang masih memiliki kemampuan kurang.
Terkait Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah 2015 untuk SD/MI, sampai hari ini belum ditetapkan oleh Pemerintah. Pihak sekolah masih menunggu ketetapan dari kementerian, karena saat ini kementerian masih mengutamakan tingkat SMA dan SMP. Sebagaimana sudah kami sampaikan bahwa Jadwal Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2014/2015 untuk tingkat SMP/MTs adalah mulai tanggal 4 s.d. 6 Mei 2015, sedangkan untuk jenjang SMA/MA/SMK Sederajat, UN akan dilaksanakan pada 13-15 April 2015, demikian seperti pernah disampaikan oleh Mendikbud Anies Baswedan.
Sebagai bahan informasi pendahuluan, kami berasumsi bahwa Penyelenggaraan Ujian Sekolah SD/MI Tahun Ajaran 2014/2015 akan diselenggarakan sekitar tanggal 18 Mei s.d. 20 Mei 2015.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan ujian sekolah SD/MI tersebut, di berbagai daerah telah mulai persiapan-persiapannya. Termasuk dalam kegiatannya diantaranya mendata para peserta didik ujian sekolah. Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta tercatat sebanyak sekitar 152.992 siswa akan mengikuti ujian sekolah. Sejumlah data tersebut seperti yang disampaikan Arie Budhiman, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kepada koran setempat.
Meskipun demikian, ia menambahkan, data tersebut masih bersifat sementara, artinya angka pasti masih menunggu pendataan lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa untuk Ujian Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibridaiyah (MI), Kemdikbud tetap memakai formula lama dalam pelaksanaannya. Yaitu, pelaksanaan US SD/MI akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan di tempat SD/MI tersebut berdomisi. (IDR)
No comments