Terkena Proyek Jalan Sejak Tahun 1999-2002 Pemilik Belum Terima Ganti Rugi
Jalan Kebayoran Lama No 1 B |
Jakarta, Laras Post Online � Proyek pelebaran Jalan Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada tahun 1999-2002, ternyata masih menyisakan masalah. Pasalnya, salah seorang pemilik tanah, Ny Tjiong A Jong/Mie lie yang sebagian tanahnya terkena proyek jalan tersebut, mengaku hingga kini belum mendapat ganti rugi. Jika dalam waktu dekat ini, ganti rugi belum dilaksanakan, maka pemilik tanah berencana akan memagar Jalan Kebayoran Lama.
Advokat H. Hosen Aho, SH kuasa hukum Ny. Tjiong A Jong/Mielie mengatakan, tanah milik kliennya, berdasarkan sertipikat Hak Milik No 151/Grogol Selatan seluas 1.570 meter persegi. Seluas 132 meter persegi dari tanah milik kliennya itu, telah terkena pembebasan proyek jalan Kabayoran Lama, pada tahun 1999-2002, namun pemilik sah tanah tersebut hingga kini belum menerima ganti rugi.
H Hosen Aho, SH menuturkan, sebelumnya Ny. Tjiong A Jong/Mielie telah melakukan berbagai upaya untuk mendapat ganti rugi tanah hak milik yang digunakan pelebaran Jalan Kebayoran Lama, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait. �Belakangan Ny. Tjiong A Jong/Mielie memberikan kuasa kepada kami untuk mengurus dan menyelesaikan masalah ganti rugi,� ujarnya kepada Laras Post, Jumat (10/4/2015) di Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Pebruari 2015, pihak kemudian mengirim surat kepada Walikota Jakarta Selatan, yang pada intinya mohon penjelasan mengenai uang ganti rugi atas tanah seluas 132 meter persegi, berdasarkan sertipikat Hak Milik No 151/Grogol Selatan, yang digunakan untuk pelebaran Jalan Kebayoran Lama Kelurahan Grogol.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa pembebasan tanah untuk pelebaran jalan itu, dilakukan oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga) Jakarta Selatan, pada tahun 2000-an.
Menurut H Hosen Aho, SH, pihaknya juga meminta Walikota Jakarta Selatan untuk segera menyelesaikan ganti rugi tanah milik kliennya, karena hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima uang ganti rugi.
Ia juga menyebutkan, jika dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak memenuhi uang ganti rugi tersebut, maka kliennya akan memasang pagar pada Jalan Kebayoran Lama No 1 B.
Sementara itu, dari pihak keluarga Ny. Tjiong A Jong/Mielie melalui H. Yakob mengatakan, bahwa tanah sertipikat hak milik No. 151/Grogol selatan yang digunakan untuk pelebaran Jalan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga kini belum pernah menerima ganti rugi.
Ia menyebutkan, saat ini harga tanah di daerah tersebut, berdasarkan harga pasaran sudah mencapai sekitar Rp 15 Juta per meter. �Tentunya kami memohon kepada Pemkot Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi tanah tersebut sesuai harga saat ini,� ujarnya. (rumsih, amser, ram)
No comments