KPK Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Haji
Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012-2013, Tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali |
Jakarta, Laras Post Online � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012-2013, dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditahan sejak 10 April 2015.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan, KPK berencana penanganan seluruh perkara dipercepat, bukan hanya perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji saja.
�Saya enam bulan yang lalu sudah minta dipercepat karena prinsip saya, kasus yang enam bulan ke atas segera dipercepat,� ujarnya pada Selasa (21/4/2015) di gedung KPK Jakarta.
Tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah ditahan sejak 10 April 2015 meski ia menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya.
Terkait perkara itu, KPK masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). �Itu kan ada pengembangan tahun, mula-mula yang kita ketahui secara jelas adalah 2012-2013. Rupanya perbuatan yang sama itu dinilai terjadi juga 2010-2011. Kan tambah audit lagi supaya complete nilai kerugian, supaya complete jumlahnya,� terang Zulkarnain.
Ia menyebutkan, sebenarnya KPK telah mengetahui jumlah kerugian negara akibat korupsi haji. �Tapi lebih meyakinkan kalau jumlah itu dihitung oleh orang yang punya keahlian khusus di situ,� ungkapnya.
Sebelumnya, Suryadharma telah dua kali mangkir kala dipanggil sebagai tersangka, pada 10 Februari 2015 dengan alasan dirawat di RS MMC Jakarta dan pada 24 Februari 2015 dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Ia menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (tim)
No comments