Header Ads


Wacana Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan Kembali Mencuat

Jakarta, Laras Post  Online – Sengketa dan konflik pertanahan secara nasional selama ini terbilang tinggi, bahkan mencapai puluhan ribu persoalan. Dengan kondisi seperti ini sejumlah pihak terus mewacanakan pembentukan peradilan khusus pertanahan untuk menangani sengketa pertanahan.
Menanggapi hak ini Pengurus DPP LSM NCW C Herry SL menyatakan, pembentukan peradilan khusus pertanahan perlu pembahasan yang mendalam, karena pembentukan sebuah peradilan khusus tidak dapat hanya melihat kondisi saat ini semata. 
“Pembentukan peradilan khusus pertanahan, tidak dapat hanya mempertimbangkan banyaknya sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini, tapi perlu diperhitungkan seberapa banyak kasus dan konflik pertanahan akan terjadi dimasa datang,” ujarnya kepada Laras Post, Pada Minggu (15/3/2015) di Jakarta.
Ia menjelaskan, jika sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini, dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan, maka peradilan khusus pertanahan tidak perlu dibentuk, tapi jika sengketa dan konflik itu, diperkirakan bakal berkepanjangan dan terus bermunculan, maka perlu dibentuk peradilan khusus pertanahan. “Kalau dalam waktu lima tahun dapat diselesaikan, nanti peradilan khusus peratanahan akan nganggur. Makanya perlu dilakukan kajian yang mendalam,” urainya.
Sementara itu, secara terpisah anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, HM Mawardi mendukung pembentukan peradilan khusus pertanahan.
Ia menyebutkan, selama ini secara nasional terdapat sekitar 40.000 sengketa pertanahan. “Kami mendukung kalau dibentuk pengadilan khusus supaya masalah-masalah sengketa diputuskan dengan cepat sehingga tidak berlarut-larut,” ujarnya pada Senin (9/3/2015) di Sampit, Kalimantan Tengah.
Menurutnya, pembentukan pengadilan khusus pertanahan bukan hal tidak mungkin karena memang dibutuhkan, seperti pengadilan pajak dan pengadilan hubungan industrial. “Kedua pengadilan itu dapat memutuskan sengketa dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.
Ia menyebutkan, peradilan khusus pertanahan dibutuhkan oleh semua pihak. Masyarakat membutuhkan kejelasan status tanahnya untuk dibangun rumah atau kebun, pengusaha membutuhkan kepastian lahan untuk tempat usaha dan pemerintah pun memerlukan kejelasan status lahan untuk pembangunan infrastruktur fasilitas publik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Hukum & Hubungan Masyarakat/Juru Bicara BPN RI, Kurnia Toha mengatakan, selama ini sengketa pertanahan, jika mediasi buntu, diselesaikan lewat jalur peradilan umum. “Sayangnya, seperti yang sudah-sudah, peradilan umum itu mahal, lama dan selalu mengedepankan bukti otentik tertulis. Walhasil banyak sekali kasus pertanahan yang tidak selesai-selesai. Harus ada peradilan khusus pertanahan,” ujarnya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ia menyebutkan, dalam peradilan khusus itu, nantinya hakim-hakimnya diisi oleh orang-orang yang harus paham dalam bidang pertanahan, filosofi teori-teori latar belakang keluarnya suatu peraturan.
Toha menyesalkan, wacana pembentukan peradilan pertanahan masih belum mendapatkan penerimaan yang positif, karema Mahkamah Agung juga keberatan dengan adanya pengadilan pertanahan. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.