Header Ads


Terkait Pemberitaan Tuduhan Pungli Dana ADD Dewan Pers Segera Panggil Pihak Terkait

LSM GPI dan perwakilan wartawan Blitar mengadu ke Dewan Pers (16/3)
Blitar Laras Post Online – Terkait munculnya pemberitaan yang melontarkan tuduhan terhadap wartawan Blitar dan Bapemas di Media Cetak dan beberapa Media Online tentang Pungli dana desa akhirnya diadukan ke Dewan Pers, pada Senin (16/3/2015).
Ketua LSM GPI Joko Prasetyo didaulat oleh rekan-rekan wartawan Blitar untuk mengadukan permasalahan tersebut. Utusan LSM GPI dan wartawan diterima langsung oleh anggota Kelompok kerja Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers Ismanto Sukadi, S.Sos. Kurang lebih ada 9 Media yang diadukan terdiri dari Media Cetak dan Media Online yang dianggap oleh teman-teman wartawan Blitar Raya menyalahi kode etik jurnalistik. 
Dalam pertemuan tersebut Joko Prasetyo memaparkan kronologis munculnya pemberitaan tuduhan Pungli dana ADD yang termuat di Media Cetak dan Media Online, serta Media-media yang mencloning pemberitaan di Media lain yang memuat.
Joko mengatakan kepada Pokja Pengaduan Dewan Pers, disamping mengadukan permasalahan ini ke Dewan Pers, pihaknya juga akan mengadukan permasalahan ke Bareskrim Mabes Polri. 
Sementara itu, Ismanto Sukadi, S.Sos mengatakan, pihaknya menerima pengaduan yang dibawa oleh teman-teman wartawan Blitar. Permasalahan ini secepatnya akan ditindaklanjuti, karena media yang memuat tersebut rata-rata tergolong media besar.
Menurutnya, jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik maka sanksi dan tindakan tegas dari Dewan Pers berupa Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR). “Jika Media yang mencloning berita dan memuat sampai beberapa kali terbukti melanggar kode etik jurnalistik ancamannya sangat berat, sampai-sampai wartawan tersebut bisa dipecat dari perusahaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya baru menerima pengaduan sehingga belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap media yang diajukan. “Permasalahan ini baru kami terima dari pengadu, dan masih kami anggap sepihak. Secepatnya kita pertemukan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini karena kami anggap serius,” tegasnya.
Dia menyebutkan, pertemuan antara pihak pengadu dan yang diadukan kemungkinan besar akan diselenggarakan di Kantor Dewan Pers Jakarta, mengingat media yang diadukan adalah rata-rata Media Besar.
Menyinggung pengaduan wartawan Blitar yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri, Dewan Pers menyarankan agar permasalahan ini cukup diselesaikan di Dewan Pers saja, karena Dewan Pers dan Polri sudah ada MoU.
Para wartawan Blitar melalui LSM GPI berharap kepada Dewan Pers untuk melakukan tindakan atau sanksi tegas kepada media yang memuat pemberitaan tersebut, serta memberikan sock terapy agar kedepannya Media yang melaksanakan tugasnya supaya mengedepankan kode etik jurnalistik. (sp)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.