Header Ads


Pengembang Diduga membangun Perumahan Dilahan lokasi tanah Karyawan Deperhub Di Kelurahan Pondok Petir

Pengembang sedang membangun dilahan karyawan deperhub
Depok,Laras Post Online- Seringnya terjadi permasalahan dikemudian hari adalah kepemilikan hak atas tanah bagi Para konsumen  suatu pengembang perumahan, dengan berbagai cara promosi  bentuk iklan, Brosur,spanduk dll selalu yang terbaik  agar peminat akan tertarik untuk membeli dan memiliki
Sebuah rumah aman dan benar, Apalagi sekarang ini untuk ingin memiliki sebuah rumah tidak perlu bayar kontan /cash Pihak bank KPR selalu siap melayani  pembelian secara kredit,hal ini perlu disikapi secara hati-Hati oleh konsumen,agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Untuk menghindari para konsumen yg akan membeli rumah dilahan peruntuikan kari Awan deperhub sebaiknya pengembang lebih dulu menyelesaikan dasar-dasar hak tanah yang Jelas sesuai dengan aturan .  pengembang yang sekarang telah membangun beberapa unit Rumah dilahan peruntukan bagi kariawan deperhub diduga bermasalah tentang hak kepemilikan tanah  ujar H.Noorillahi
Sesuai  dengan tugas dan pelimpahan kuasa pengurusan tanah CV.PAGAR DJAYA sebagai Kuasa pengadaan lahan peruntukan DEPERHUB (Departemen Perhubungan Udara ),berdasarkan SK.KINAG JABAR NO .205/D/VIII-54/1964.yang telah membebaskan lahan kepada penggarap dan Sudah membayar kepada pemerintah, diberikan mandat kepada PT.PAGAR KANDANG SAKTI, Untuk  menertibkan lahan-lahan yang bermasalah dengan pihak lain. Adapun para pihak yang Memberikan kuasa itu adalah dari Bpk Garmadi Kartawijaya (Alm) Bambang Ngaribun (Alm) Akta No.3/4-09-1995.Bpk Anton Poniman.Bpk Harso Sudarsono tgl 7 april 1997.dan Bpk Supeno. Kata bpk H.Noorillahi sekarang menjabat Direktur Utama PT.PAGAR KANDANG SAKTI.
Berdasarkan kuasa dan fakta data kami melakukan pemasangan plang papan nama diatas Lahan tanah peruntukan deperhub,sedangkan lokasi tanah adanya di wilayah kelurahan pondok Petir kecamatan bojongsari kodya depok jelasnya terletak di blok jengkol,blok uti, blok kramat Dan blok ela.dan akan kita jelaskan dan kita benahi mana-mana tanah SK KINAG dan mana tanah GIRIK. Sebagai kuasa dan koordinator kepengurusan lahan peruntukan deperhub tidak melarang Pengembang dari manapun dan siapapun kami siap berkoordinasi agar tertib tegas  H.Noorillahi.
          Bersamaan dilokasi saat pemasangan plng papan nama PT PAGAR KANDANG SAKTI. di RT 05/03 bpk GITO mengaku sebagai pengawas pengembang permbangunan perumahan saat dikompirmasi tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan ijin dan plang papan nama sebagai peng-embang perumaghan ,malah diarahkan bertanya kepihak perijinan kodya Depok. (Zul/David)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.