Pengembang Diduga membangun Perumahan Dilahan lokasi tanah Karyawan Deperhub Di Kelurahan Pondok Petir
![]() |
| Pengembang sedang membangun dilahan karyawan deperhub |
Depok,Laras Post Online- Seringnya terjadi permasalahan dikemudian hari adalah kepemilikan hak
atas tanah bagi Para konsumen
suatu pengembang perumahan, dengan berbagai cara promosi bentuk iklan, Brosur,spanduk dll selalu yang terbaik agar peminat akan tertarik untuk membeli dan
memiliki
Sebuah rumah aman dan benar, Apalagi sekarang ini untuk ingin memiliki sebuah rumah tidak perlu bayar
kontan /cash Pihak bank KPR selalu siap melayani pembelian secara kredit,hal ini perlu
disikapi secara hati-Hati oleh konsumen,agar tidak terjadi hal yang
tidak diinginkan.
Untuk menghindari para konsumen yg akan
membeli rumah dilahan peruntuikan kari Awan deperhub sebaiknya pengembang lebih dulu
menyelesaikan dasar-dasar hak tanah yang Jelas sesuai dengan aturan . pengembang yang sekarang telah membangun
beberapa unit Rumah dilahan peruntukan bagi kariawan
deperhub diduga bermasalah tentang hak kepemilikan tanah
ujar H.Noorillahi
Sesuai dengan tugas dan
pelimpahan kuasa pengurusan tanah CV.PAGAR DJAYA sebagai Kuasa pengadaan lahan peruntukan DEPERHUB
(Departemen Perhubungan Udara ),berdasarkan SK.KINAG JABAR NO .205/D/VIII-54/1964.yang telah
membebaskan lahan kepada penggarap dan Sudah membayar kepada pemerintah, diberikan
mandat kepada PT.PAGAR KANDANG SAKTI, Untuk
menertibkan lahan-lahan yang bermasalah dengan pihak lain. Adapun para
pihak yang Memberikan kuasa itu adalah dari Bpk Garmadi
Kartawijaya (Alm) Bambang Ngaribun (Alm) Akta No.3/4-09-1995.Bpk Anton Poniman.Bpk Harso
Sudarsono tgl 7 april 1997.dan Bpk Supeno. Kata bpk H.Noorillahi sekarang menjabat
Direktur Utama PT.PAGAR KANDANG SAKTI.
Berdasarkan kuasa dan fakta data kami melakukan pemasangan plang papan
nama diatas Lahan tanah peruntukan deperhub,sedangkan
lokasi tanah adanya di wilayah kelurahan pondok Petir kecamatan bojongsari kodya depok
jelasnya terletak di blok jengkol,blok uti, blok kramat Dan blok ela.dan akan kita jelaskan dan kita
benahi mana-mana tanah SK KINAG dan mana tanah GIRIK. Sebagai kuasa dan
koordinator kepengurusan lahan peruntukan deperhub tidak melarang Pengembang dari manapun dan siapapun kami siap
berkoordinasi agar tertib tegas H.Noorillahi.
Bersamaan dilokasi saat pemasangan plng papan nama PT PAGAR KANDANG
SAKTI. di RT 05/03 bpk GITO mengaku sebagai pengawas
pengembang permbangunan perumahan saat dikompirmasi tidak bisa menjelaskan dan
menunjukkan ijin dan plang papan nama sebagai peng-embang perumaghan ,malah
diarahkan bertanya kepihak perijinan kodya Depok. (Zul/David)




Post a Comment