Header Ads


Kasus Terpidana Mati Bali Nine Mendapat Perlakuan Sama

Semarang, Laras Post Online  – Dua terpidana mati kasus narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mendapat perlakuan sama dengan narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Kepala Kantor Watilayah Kemenkumham Jateng, Mirza Zulkarnain mengungkapkan, perlakuan kepada terpidana mi kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sama seperti terhadap narapidana lain. Keduanya hanya menghuni kamar atau sel terpisah sehingga tak bisa berkomunikasi dengan narapidana lain.
Mirza menjelaskan,  penerapan sel terpisah itu, kerap dilakukan terhadap narapidana yang baru dipindahkan dari lapas lain, hal ini dilakukan menjalani masa karantina atau masa pengenalan lingkungan (mapeling) di lapas yang baru.
“Demikian pula dengan makan dan menunya, tidak ada pembedaan dengan narapidana lainnya. Jadwal makan dan menunya sama dengan yang lain,” katanya, pada Jumat (13/2/2015) di Semarang.
Menyinggung soal kunjungan keluarga dua terpidana mati asal Australia itu, Mirza menyatakan, keluarga narapidana juga penasehat hukumnya, harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada di Pulau Nusakambangan, termasuk soal waktu kunjungan yang ditentukan yakni, Senin dan Rabu. “Peraturannya seperti itu, jadi tidak ada waktu kunjungan selain hari Senin dan Rabu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, keluarga dua terpidana mati itupun boleh membawa makanan dan keperluan lainnya dari luar Lapas saat berkunjung. Namun makanan dan keperluan lain dibawa harus diperiksa oleh petugas sebelum dibawa masuk ke dalam Lapas.
Mirza mengingatkan, makanan atau keperluan yang dibawa oleh keluarga narapidana ke Lapas tidak boleh terlalu mencolok dan jumlah barangnya juga harus wajar, agar tidak menimbulkan kecemburan pada narapida lain. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.