Dokumen Kepemilikan Lengkap Pendaftaran Sertipikat Ditolak
![]() |
Kepala Kantor Pertanahan
Jakarta Timur Ir Gunawan
|
Jakarta, Laras Post Online – Warga Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, merasa bingung karena pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diajukan, ditolak oleh petugas loket Kantor Pertanahan setempat. Padahal dokumen persyaratan pendaftaran yang diajukan warga telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini.
Munawaroh, salah seorang warga Kelurahan Bambu Apus mengatakan, pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diajukan, ditolak oleh petugas loket Kantor Pertanahan Jakarta Timur, dengan alasan dokumen yang diajukan tumpang tindih dengan sertipikat hak pakai Yayasan Harapan Kita Taman Mini Indonesia Indah.
“Kami memiliki dokumen yang lengkap, baik girik maupun SPPT, tapi ditolak oleh perugas lokat Kantor Pertanahan Jakarta Timur dengan alasan terjadi tumpang tindih dengan sertipikat hak pakai yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Timur atas nama Yayasan Harapan Kita,” ujar Munawaroh.
Ia mengaku aneh dan bingung, kenapa petugas loket menolak dan menyatakan terjadi tumpang tindih. Padahal selama ini ia merasa belum pernah menjual atau pun menerima uang ganti rugi, baik dari Yayasan Harapan Kita maupun dari pihak lain.
“Kami sejak puluhan tahun dan secara turun temurun telah menguasai dan memiliki tanah ini, dan belum pernah melakukan jual beli ataupun menerima ganti rugi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Ir Gunawan ketika di konfirmasi Laras Post mengatakan, jika kondisinya seperti itu, tentunya ada masalah dengan kepemilikan tanah tersebut.
Gunawan menjelaskan, bisa jadi petugas loket menolak karena setelah diploting atas tanah tersebut, ternyata telah terbit sertipikat hak pakai atas nama Yayasan Harap Kita. “Tidak akan mungkin BPN mengeluarkan sertipikat hak pakai, kalau tidak didukung dokumen yang lengkap,” ujarnya kepada Laras Post, pada Rabu (11/3/2015) di ruang kerjanya.
Menurutnya, agar Kantor Pertanahan Jakarta Timur dapat menindak-lanjuti, maka warga perlu mengajukan surat permohonan untuk mediasi. “Ajukan saja permohonan secara resmi, agar kami bisa memfasilitasi mediasi antar warga dengan pihak Yayasan Harapan Kita,” terangnya.
Ia juga mengakui, diwilayah kerjanya, memang banyak terjadi permasalahan petanahan sehingga pihaknya harus lebih hati-hati dalam mengambil keputusan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM National Corruption Watch (NCW) DKI Jakarta, C Herry SL menyatakan, Kantor Pertanahan Jakarta Timur harus mengambil sikap yang tegas dalam mengatasi masalah ini, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia mengaku, merasa prihatin dengan sikap Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang belum bersikap tegas, untuk mengatasi masalah tanah adat tersebut. “Warga telah mengusai tanah selama puluhan tahun dengan ditunjang oleh dokumen yang lengkap, sebaiknya BPN segera mengambil kebijakan sehingga sengketa kepemilikan tanah adat itu bisa diselesaikan,” terangnya.
C Herry juga menyebutkan, dengan adanya pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diajukan warga, seharusnya Kantor Pertanahan Jakarta Timur, mengambil inisiatif untuk memanggil pihak Yayasan Harapan Kita dan segera memfasilitasi mediasi, tanpa harus menunggu permohonan warga.
Yayasan Harapan Kita selama bertahun-tahun telah menelantarkan tanah, sedangkan menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyldan Baldan, tanah tidak boleh diterlantarkan, karena akan mengganggu produktivitas lahan yang seharus bermanfaat bagi warga sekitar.
Bahkan untuk menekan pemilik yang menelantarkan tanah, ia akan mengusulkan pemberlakuan pajak progresif terhadap lahan kosong di lokasi strategis. (her)




Post a Comment