Header Ads


DPR Sahkan Revisi UU MD3

Suasana sidang di Gedung Nusantara I MPR RI. 
Jakarta, Laras Post Online – Revisi Undang-Undang (RUU) No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akhirnya disahkan sidang paripurna DPR, Jumat (5/12/2014) malam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pengesahan revisi UU MD3 tersebut berjalan lancar tanpa perdebatan.
Ketua Pansus Revisi UU MD3 Saan Mustopa, sempat membacakan sejumlah substansi yang berubah dalam UU MD3, diantaranya adalah menghapus hak interpelasi, hak bertanya, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.
Kursi wakil ketua di setiap alat kelengkapan Dewan akan ditambah satu, dari semula tiga menjadi empat. Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR, juga ditiadakan.
Kemudian Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah mereka setuju dengan revisi yang akan dilakukan. Seluruh anggota DPR yang hadir menjawab setuju UU MD3 direvisi.

Diwarnai Beda Pendapat
Sebelumnya, sejumlah pihak meragukan DPR dapat mengesahkan revisi UU MD 3, bahkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Totok Daryanto menyatakan, pihaknya bukan tidak ingin segera menyelesaikan masalah revisi UU MD3. Namun, karena masih terdapat perbedaan pendapat antar fraksi, sehingga pembahasan pun cukup berlarut-larut.
Ia menegaskan, pihaknya ingin mempercepat proses revisi UU MD3 supaya DPR bisa menjalankan fungsinya secara utuh. “Kalau bicara soal sah sebenarnya sudah sah karena DPR sudah berjalan. Namun menjadi tidak enak kalau ada teman-teman (anggota DPR - red) yang belum terakomodasi,” terangnya dalam diskusi publik bertema, Revisi UU MD3, Tarik Menarik Tiga Kekuatan KIH, KMP dan DPD, Selasa (2/11/14) di Press Room, Gedung Nusantara III.
Menurutnya, ada beberapa perubahan terkait materi UU, untuk mengakomodasi seluruh fraksi di DPR. Hal yang paling utama akan direvisi adalah mengenai perubahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI. Nantinya, akan ada penambahan satu wakil ketua di 16 AKD.
Ia menjelaskan, ada perubahan pasal yg perlu dibahas serius.”Kita cari terobosan melalui UU No 12 tahun 2011 Pasal 20. RUU MD3 ini dapat diajukan DPR dan Presiden di luar Prolegnas. Dari sisi prosedur, apakah ini dapat dipenuhi, dengan menganggap RUU ini di luar Prolegnas. Biarkan ini tetap berjalan di paripurna,” tegasnya.
Selain itu, menurut Totok, hal krusial yang saat ini menjadi kendala adalah masalah waktu. Pasalnya, mulai tanggal 5 Desember DPR memasuki masa reses. 
Menanggapi hal ini, anggota DPD RI, I Wayan Gede Pasek mengatakan, jika waktu yang mepet menjadi hal yang krusial, namun DPR malah justru terkesan mempersulit keadaan yang ada. “Kami melihat, jika alasannya adalah waktu, seharusnya waktu pertama kali kami (DPD) mengajukan usulan revisi sudah harus direspon. Kalau alasannya tanggal 5 Desember, usulan DPD diterima saja tanpa harus dibahas,” kata Pasek.
Ia menambahkan, putusan MK yang memenangkan DPD untuk dapat terlibat dalam pembahasan UU MD3 tidak diindahkan oleh DPR, sehingga perdebatan tidak dapat dihindari. Namun, ia menegaskan, bukan berarti pihaknya merengek-rengek meminta untuk dilibatkan, namun karena ini sudah diatur secara konstitusional.
“Kenapa putusan MK yang sudah mengikat kenapa tidak dijalanjakan. Perlu kebesaran jiwa untuk menerima putusan tersebut. DPD siap menyelesaikan polemik ini, meski akan memakan waktu yang lama dalam prosesnya,” tegasnya. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.