Header Ads


Pemkot Jaktim Gelar Penyuluhan dan Edukasi Hukum Bagi masyarakat

* Diikuti 125 Perwakilan Warga

Walikota Jaktim Drs. H.R. Krisdianto, M.Si, membuka Acara Penyuluhan hukum yang dihadiri tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Polres Jakarta Timur  yang dipandu seorang moderator perempuan dari Bag. Hukum Pemkot Jaktim, Roro.
Jakarta, Laras Post Online - Kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum dianggap masih rendah sehingga sosialisasi, edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dianggap penting terutama di bidang Lalu Lintas, Penghapusan KDRT dan Bahaya Narkotika.
Berangkat dari persoalan diatas Pemerintah Kota Adm. Jakarta Timur melalui Bagian Hukum menggelar penyuluhan dan edukasi hukum yang diikuti 125 peserta, perwakilan warga masyarakat dari Kecamatan Cakung dan Pulogadung.
Penyuluhan hukum ini dibuka secara langsung Walikota Jakarta Timur Drs. H.R. Krisdianto, M.Si, di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (25/11). 
Walikota Jaktim mengatakan, kegiatan seperti dianggap penting sehingga ke depan diharapkan dapat melibatkan masyarakat dari 10 kecamatan di Jakarta Timur. “Saat ini masyarakat yang diundang hanya dari Kecamatan Cakung dan Kecamatan Pulogadung. Kedepannya saya berharap masyarakat yang diundang harus dari 10 Kecamatan yang ada di Jakarta Timur, mengingat begitu pentingnya materi yang disampaikan,” kata Walikota saat memberikan sambutannya.
Menurut Walikota, saat ini kesadaran hukum masyarakat dinilai masih sangat rendah. Contoh sederhana,  masih banyaknya kendaraan bermotor yang masuk ke jalur busway padahal sudah jelas ada denda Rp 500 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 1 juta untuk pengendara mobil yang masuk ke jalur Busway, berdasarkan Menurutnya, jika masyarakatnya sudah sadar hukum maka tidak perlu lagi jalur busway dijaga, karena mereka sudah sadar bahwa ada aturan dan sanksi bagi yang melanggar berlalu lintas. “Tetapi sampai saat ini masih sedikit dari masyarakat yang memahami betul tentang sadar hukum,” katanya.
Walikota mengatakan, selain masalah tertib lalu lintas, masalah hukum lainnya yang masih sering terjadi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran HAM atau kekerasan seksual. “Jakarta Timur saat ini menjadi sorotan dimana kekerasan rumah tangganya sangat tinggi, ini tentu perlu dicarikan solusinya dan kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum bagi masyarakat ini diharapkan juga bisa mengurangi tingginya kasus hukum di Jakarta Timur,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur, H. Sukrawinata, SH, M.Si, mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan bagi masyarakat Jakarta Timur dibidang hukum. 
Masyarakat yang hadir sekitar 125 orang yang terdiri dari unsur LMK, FKDM dan RW dari Kecamatan Cakung dan Kecamatan Pulogadung dibekali empat buku undang-undang yaitu, UU RI No. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dam UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. 
Masyarakat yang hadir diberikan penyuluhan dari Narasumber yang diundang mulai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Polres Jakarta Timur yang dipandu seorang moderator muda dan cantik dari bagian Hukum Kota Jakarta Timur bernama Roro. (Sugih)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.