Terkait Dugaan Tipikor Islamic Center, Publik Minta Kejati Jabar Tidak Tebang Pilih?
![]() |
| Islamic Center Kabupaten Bekasi |
Bekasi, Laras Post Online - Dugaan perkara korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendapat sorotan. Berbagai elemen masyarakat meminta Kejati Jabar tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.
Ketua investigasi Badan Independen Peneliti (BIP) Harta Kekayaan Pejabat dan Pengusaha RI, Muhammad Yudi mengatakan, Kejati Jabar terkesan tebang pilih dalam melakukan pengusutan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Islamic Center.
Pasalnya hingga kini, kata Yudi, penyidik Kejati Jabar hanya menetapkan 2 tersangka, yakni kontraktor berinisial IG dan P. Sementara pembuat kebijakan dan seorang pengusaha yang diduga berada dibalik kedua tersangka itu, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Menurutnya, dugaan perkara korupsi Islamic Center, tidak cukup berhenti pada kedua tersangka, Kejaksaan harus mampu mengungkap keterlibatan pihak lain, misalnya pembuat kebijakan pada dugaan perkara korupsi tersebut.
Selain itu, kata Yudi, ada kontraktor besar yang turut mengerjakan proyek Islamic Center itu, namun hingga kini baru sebatas dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar. “Keterlibatan kedua tersangka pada, dugaan perkara korupsi Islamic Center, tidak berdiri sendiri. Tapi juga ada pihak lain di belakangnya,” terang Yudi, Jumat (10/10/2014) di Cikarang Bekasi.
Ia menyatakan, jika Kejati Jabar tidak dapat mengungkap keterlibatan pihak lain pada dugaan perkara korupsi tersebut, lebih baik Kejati melepaskan kedua tersangka yang kini menjadi tahanan kejaksaan itu. “Lepaskan saja kedua tersangka, jika penyidik Kejati tidak mampu mengungkap peran pihak lain pada dugaan perkara korupsi Islamic Center,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menyatakan sejak awal dugaan perkara korupsi itu, telah mendapat sorotan masyarakat, pasalnya perkara tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Cikarang, namun kemudian diambil alih Kejati Jabar. “Publik berharap KPK melakukan supervisi terhadap Kejati Jabar, khususnya dalam pengungkapan dugaan perkara korupsi Islamic Center, sehingga semua pihak yang terlibat atas dugaan perkara korupsi dapat dimintai pertanggung-jawaban secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, Rabu (1/10/2014), mengungkapkan, proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center, jajaranya baru meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya Porkas P.Harahap (mantan Kadistarkim), Gelora Tarigan (Ketua panitia pengadaan), Ida Nuryadi (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Untung (Bendahara Distarkim).
Suparman menyebutkan, jika dalam pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan Islamic Center para tersangka mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat, pihaknya tentunya akan segera melakukan pemanggilan terhadap orang yang disebut namanya tersebut. “Yakinlah, kita serius menangani kasus ini. Ikutin aja perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Pembangunan Gedung Islamic Center milik Pemda Kabupaten Bekasi dimulai sejak 2010 silam. Dimana Bupati yang menjabat saat itu yakni, Sa’duddin. Pembangunan dijaman Buapti Sa’duddin sudah menghabiskan sekitar Rp60 miliar. Lokasi Islamic Center ini berada di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara dengan luas mencapai 3 hektar, dengan biaya pengurugan lahan sebesar Rp 19 miliar. Namun hingga kini meski sudah menelan biaya besar, pembangunan gedung tersebut belum rampung. (Joko R/ram)




Post a Comment