Header Ads


KPK Tetapkan SG Dan IR Tersangka Proyek Diklat Sorong

Jubir KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers.
Jakarta, Laras Post Online -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka lagi, yakni SG (PPK Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut) dan IR (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, SG dan IR, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011. “Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 24,2 miliar rupiah,” terangnya kepada wartawan, Selasa (7/10/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, SG dan IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager Divisi Gedung PT HK Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Sorong, Papua Tahun 2011. “Atas perbuatannya tersebut, terhadap BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Johan Budi.
Menurutnya, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di lima tempat, beberapa waktu lalu, yakni Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kantor Kementerian Perhubungan (Kemhub), Jakarta Pusat, PPSDM Perhubungan Laut, PT Hutama Karya Divisi Gedung, Jalan Iskandarsyah dan rumah tersangka BRK Serpong.
KPK menyita sejumlah dokumen dan hardisk computer dalam penggeledahan di lima tempat tersebut. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.