Kepala BPN Medan Jadi Tersangka BPN RI Akan Beri Advokasi
| Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Kurnia Toha |
Jakarta, Laras Post Online – Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menilai penetapan sebagai tersangka kepada Kepala Kantor BPN Kota Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, oleh penyidik Polda Sumut kurang tepat.
Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Kurnia Toha mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan penjelasan kepada penyidik Polda Sumut. Tim hukum BPN RI juga sedang mempertimbangkan untuk langsung menyampaikan penjelasannya pada Mabes Polri.
“Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan Hak Guna Bangnunan (HGB) karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri,” ungkap Kurnia Toha, Jumat(10/10/2014) di Jakarta.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka pada kedua pejabat BPN itu tidak tepat, karena kebijakan BPN Medan untuk tidak menerbitkan sertipikat HGB atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa, telah sesuai aturan. “Dua jajaran kita itu sudah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kita pasti akan memberikan advokasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat mengeluarkan HGB atas tanah yang menjadi objek sengketa, karena jika BPN mengeluarkan sertipikat atas tanah yang masih sengketa, maka bisa saja BPN diperkarakan oleh para pihak. “HGB jelas tak bisa dikeluarkan jika tanah belum clean and clear, masih ada klaim. Kalau HGB dikeluarkan sementara tanah masih bermasalah, masih diproses secara hukum, justru bakal makin rumit,” tuturnya.
Kurnia Toha menyatakan, jika sebuah instansi pemerintah dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam hal ini dianggap tidak mau mengeluarkan HGB, maka itu merupakan ranah administrasi negara, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jadi ini bukan perkara pidana. Ini persoalan administrasi negara dan menjadi ranah PTUN, bukan kepolisian,” ujarnya.
Disebutkan, Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, telah menyampaikan persoalan ini ke Kantor BPN RI di Jakarta.
Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Kantor BPN Kota Medan, Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak Kanwil BPN Kota Medan, Hafizunsyah.
Kepolisian setempat menangani perkara ini berdasarkan laporan PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain yang tertuang pada laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I, tanggal 22 Juli 2014 lalu.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari empat orang saksi yakni, Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin. Orang bersangkutan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ujar Juru Bicara Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Senin (6/10) di Kantornya.
Ia menjelaskan, kerugian pihak pelapor sebagai pihak yang membangun gedung perbelanjaan, sebesar Rp 50 miliar. Namun menurutnya, tersangka tidak akan ditahan karena ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, atau di bawah 5 tahun penjara.
Assegaf mengatakan, pihak PT ACK mengajukan permohonan sertipikat HGB ditanah seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, sesuai surat permohonan nomor 22/ACKH/ VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Permohonan oleh PT ACK itu, tidak dikabulkan BPN karena tanah yang dimohonkan diklaim sebagai aktiva tetap oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). (her)



Post a Comment