Header Ads


STPN Selenggarakan PRODIKSUS PPAT

Kepala STPN. Dr. Oloan Sitorus, SH, MS 
Jakarta, Laras Post Online - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (Prodiksus PPAT).  
Kepala STPN. Dr. Oloan Sitorus, SH, MS mengatakan, Prodiksus PPAT, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) di seluruh wilayah Indonesia dan sekaligus untuk memberdayakan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPN RI.
“Prodiksus PPAT merupakan program pendidikan tinggi di jalur non formal untuk menghasilkan PPAT yang handal, menghayati jiwa UUPA, bertanggung jawab, dan professional dalam pembuatan akta tanah,” jelas Oloan, Kamis (2/10/2014) di Kantornya.
Prodiksus PPAT di STPN berdiri sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan RI No. 8 Tahun 2013 tentang Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Progam Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 416/KEP-800/VI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta. 
“Sebagai pedoman penyelenggaraan program, telah diterbitkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Nomor 614/KEP-800.38/VII/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, tanggal 12 Juli 2013,” jelasnya.
Lebih lanjut Oloan menjelaskan, Prodiksus PPAT dilaksanakan dalam jangka waktu satu kuartal terhitung sejak mulainya pembelajaran yang meliputi bulan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. “Pembelajaran pada bulan kesatu, kedua, dan ketiga diberikan pelajaran teori dan praktik. Pembelajaran pada bulan keempat dilaksanakan melalui Praktik Kerja Lapangan, Tugas Akhir, dan Ujian Akhir atau Ujian PPAT,” paparnya.
Menurut Ketua STPN, untuk mengikuti Prodiksus PPAT calon peserta harus memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Untuk Persyaratan Umum antara lain meliputi: (1) Memenuhi ketersediaan formasi PPAT dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (2) PNS BPN RI yang telah pensiunan atau telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) dan berumur 50-60 tahun. 
Sedang untuk Persyaratan Khusus meliputi : (1) Pendidikan Strata 1 (satu) Hukum dari Perguruan Tinggi yang disamakan atau terakreditasi minimal B; atau Diploma IV Pertanahan; atau Strata 1 (satu) nonhukum dari Perguruan Tinggi yang disamakan atau terakreditasi minimal B, yang mempunyai kompetensi di bidang hukum dan pendaftaran tanah; (2) Berpengalaman di bidang pertanahan 20 tahun; dan (3) Membuat makalah dengan topik Pendaftaran Tanah minimal 10 halaman (1,5 spasi).
Mengenai biaya pendidikan Prodiksus PPAT, Ketua STPN mengatakan bahwa hal tersebut  tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, yang meliputi : (1) Biaya pendaftaran mengikuti Prodiksus PPAT sebesar Rp. 150.000,- (2) Biaya pendidikan sebesar Rp. 7.120.000,-. (3) Biaya pendaftaran Ujian akhir (Ujian PPAT) Rp. 250.000,- dan (4) Biaya pengangkatan sebagai PPAT sebesar Rp. 50.000,-
Oloan menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 hingga saat ini Prodiksus PPAT telah menyelenggarakan tiga kali penerimaan peserta didik baru, dengan jumlah lulusan sebanyak 66 orang. Dari jumlah tersebut 26 diantaranya telah diangkat sebagai PPAT dengan daerah kerja di seluruh Indonesia, paparnya.
Sedangkan untuk Angkatan III Tahun 2014, telah berhasil menjaring 20 (dua puluh) orang peserta didik yang lolos seleksi administrasi dan verifikasi/daftar ulang. “Saat ini peserta didik Prodiksus PPAT Angkatan III Tahun 2014 tengah melaksanakan kegiatan pembelajaran bulan III sebelum nantinya melaksanakan penyusunan Tugas Akhir yang sekaligus pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan pada kantor PPAT di wilayah D.I. Yogyakarta,” jelas Oloan. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.