BPN Subang Siap Lakukan Sertipikasi 2.652 Bidang
![]() |
| Kepala BPN Kabupaten Subang, Meijana Irawan Sukarja |
Subang, Laras Post Online – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, siap melakukan sertipikasi tanah sebanyak 2.652 bidang, pada program legislasi aset yang dicanangkan.
Kepala BPN Kabupaten Subang, Meijana Irawan Sukarja, pada Workshop Reforma Agraria Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani, Kamis (9/10/2014) di Subang mengungkapkan, pihaknya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada saat ini, siap untuk menerbitkan sertipikat atas tanah adat sebanyak 2.652 bidang pada tahun 2014 ini.
Ia menjelaskan, 2.652 bidang tanah itu, tersebar di 21 desa dan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang. “Kami berupaya menyelamatkan aset-aset bidang pertanahan jenis tanah adat untuk memiliki kepastian dalam upaya pengolahannya,” katanya.
Lebih lanjut Meijana mengungkapkan, pada program legalisasi aset di Kabupaten Subang tahun 2014 ini, juga disiapkan upaya redistribusi lahan sebanyak 2.000 bidang dan lintas sektor sebanyak 398 bidang.
Ia menjelaskan, dari total 398 bidang itu, yang masuk pada program legalisasi aset, terbagi menjadi 100 bidang untuk kepentingan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dan 298 bidang untuk sektor nelayan.
Menurutnya, program legalisasi aset merupakan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis reforma agraria di Kabupaten Subang.
Selain itu, kata Meijana, pihaknya menyiapkan satu desa untuk dijadikan desa percontohan pasca legalisasi aset, yakni Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo. 100 orang warga desa tersebut mengelola kelompok usaha berbasis reforma agraria.
Kantor BPN Kabupaten Subang mencatat, alih fungsi lahan di wilayah berlangsung cukup tinggi, hal itu ditandai dengan bertambahnya luas lahan terlantar dan berkurangnya lahan sawah maupun hutan lindung. (her)




Post a Comment